Tokoh Bawean Pertanyakan Alasan Polres Gresik Tanggapi Laporan Balik Kiai Cabul Bawean

  • Share
Rapat Mapan Bahas Perkembangan kasus pencabulan oleh kiai di Bawean

BeritaGresik.com – Kasus Pencabulan yang diduga dilakukan oleh  seorang kiai di Bawean memasuki babak baru, padahal hingga saat ini berkas perkembangan kasus yang sempat viral sejak akhir Desember 2023 lalu masih belum lengkap atau P21. Dengan demikian berkas kasus pencabulan oleh seorang kiai cabul ini masih berada di meja penyidik unit PPA Polres Gresik.

Terbaru, Tersangka NS Melalui kuasa hukumnya Baharuddin melaporkan balik para pelapor dengan tuduhan pencemaran nama baik. Atas laporan balik tersebut,  Polres Gresik pun melayangkan surat panggilan terhadap para pelapor antara lain YF dan Faisal. Keduanya merupakan wali murid yang melaporkan kiai NS atas dugaan telah melakukan pencabulan terhadap anak-anak mereka.

Menanggapi hal ini, tokoh warga Bawean yang tergabung dalam wadah MAPAN (Masyarakat Peduli Anak Bawean) meminta penyidik polres Gresik secepatnya melengkapi berkas kasus cabul tersebut sehingga segera diterbitkan P21.

Ketua Mapan M. Salim menilai upaya hukum yang dilakukan oleh tersangka dengan melaporkan balik para orang tua korban merupakan salah satu bentuk intimidasi dari pelaku supaya para korban yang melapor takut dan mau mencabut laporannya.

“Kita semua akan mangajak seluruh elemen masyarakat Bawean untuk tetap mengawal kasus ini, jangan sampai para korban yang seharusnya menjadi perhatian kita bersama ketakutan karena dilaporkan balik oleh pelaku, “kata Salim dalam rapat Mapan, Rabu (28/02/2024).

Selain itu, kata Salim upaya lapor balik ini dilakukan oleh tersangka semata-semata supaya korban-korban yang lain tidak ada yang berani melapor juga. Sehingga tidak muncul pelapor-pelapor baru.

Untuk itu, Salim mengajak seluruh elemen masyarakat Bawean bersama-sama mengawal kasus ini sampai tuntas. Jangan sampai kasus ini semakin melemah, apalagi sampai di peti es kan.

“Warga Bawean tidak akan tinggal diam dengan kasus ini, kita semua akan terus pantau dan melakukan pendampingan terhadap para korban, “imbuhnya.

Sementara itu, Dari Nazar, SH. Menilai surat panggilan yang dilayangkan oleh Polres Gresik terhadap para pelapor dengan alasan melakukan pencemaran nama baik sangat lemah dari sisi hukum. 

Menurutnya tidak ada alasan hukum dari aspek apapun seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bisa melaporkan balik pencemaran nama baik kepada seorang pelapor. 

“Sah-sah saja seorang tersangka melapor balik karena itu adalah haknya, akan tetapi sangat lemah, karena polisi tidak akan menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa alat bukti yang cukup, apalagi polisi telah melakukan penahanan terhadap tersangka, “tuturnya.

Dari Nazar yang juga berprofesi sebagai seorang advokat ini menilai kalau ada upaya yang dilakukan oleh tersangka supaya para pelapor mencabut laporannya merupakan langkah hukum yang sia-sia.

“Lucu kalau sampai polisi menfasilitasi pencabutan laporan oleh para pelapor, kasus pedofil ini acaman hukumnya maksimal 15 tahun dan bukan delik aduan, sehingga tidak boleh dicabut, “pungkasnya. (abr)

banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *