BeritaGresik.com – AM (21) warga Dusun Maninju, Desa Suwari, Kecamatan Sangkapura Pulau Bawean telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polresk Gresik atas kasus perkosaan.
Tersangka AM nekat melakukan tindakan kekerasan seksual kepada korbannya FA (19) Lantaran ingin mendapatkan restu dari orang tua korban.
Pengakuan itu disampaikan tersangka saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Selasa (7/05/2024)
Dalam menjalankan aksi bejatnya tersangka melakukan ancaman kepada korban dengan alasan untuk meyakinkan kepada kedua orang tua korban. Bahwa tersangka sudah melakukan hubungan intim kepada korban sebelumnya.
“Saya mau bilang ke orang tuanya, kalau saya sudah melakukan tindakan yang tidak terpuji ini kepada anaknya,” ungkapnya di Mapolres Gresik.
Bahkan, tersangka mengaku nekat menculik hingga melakukan rudapaksa kepada korban agar mendapatkan restu dari orang tua korban.
“Saya minta maaf kepada masyarakat. Kalau akhirnya seperti ini, saya tidak akan mau. Karena saya suka sama suka, saya juga suddah pacaran enam bulan dan melakukan hubungan badan sudah lima kali,” imbuhnya.
Tersangka juga mengaku dalam menjalankan aksi bejatnya kepada korban, ia tidak pernah pernah melakukan rekaman video kepada korban. (abr)