Pengakuan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Bawean, Korban Dicekoki Miras Sebelum Dirudapaksa 

  • Share
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan saat interogasi kepada tersangka di Mapolres Gresik

BeritaGresik.com – RZ (22) warga Dusun Kolpo, Desa Sungairujing, Kecamatan Sangkapura Pulau Bawean, tersangka kasus pencabulan anak di Bawah umur di Bawean hanya bisa tertunduk saat konferensi pers di depan Mapolres Gresik, Selasa (07/05/2024). 

Dalam keterangannya kepada awak media tersangka RZ mengaku awalnya mengajak korban rekreasi ke Pulau Noko, namun hingga sore hari korban atas permintaan saudaranya diminta supaya tidak diantar pulang dulu.

Bahkan menurut keterangan tersangka RZ, saudaranya korban yang mengajak patungan untuk beli miras sebelum aksi rudapaksa itu terjadi,  RZ tidak menyebut secara detail siapa identitas saudara atau kakak korban yang dimaksud tersebut.

“Sebenarnya saya sama korban, mau rekreasi ke Pulau Gili Noko, Desa Sidogedungbatu, Pulau Bawean. Lalu diajak oleh saudara korban untuk tidak pulang dulu. Akhirnya korban saya bawa ke rumah dulu, hingga mereka (saudara korban) mengajak patungan beli minuman unjuk pesta miras bersama dua lelaki temannya yang dari Dusun Gili Timur, Desa Sidogedungbatu, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean,” ungkapnya kepada wartawan. 

Tersangka RZ juga mengaku, bahwa aksi rudapaksa setelah diawali dengan melakukan pesta miras terlebih dahulu, dilakukan sendirian dan tidak bersama kedua temannya. 

“Saya sendiri yang melakukan, tidak bersama kedua teman saya. Kedua teman lelaki itu juga baru kenal sehari dari saudaranya korban,” jelasnya. 

Tersangka juga mengaku antara dirinya dan korban JN yang baru berusia 14 tahun sudah menjalin hubungan asmara selama satu bulan, bahkan sudah tiga kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban.

“Sudah tiga kali melakukan hubungan intim, kami suka sama suka,” ujarnya. 

“Saat melakukan pesta miras, saya tidak teler, korban yang teler karena baru pertama kali minum,” tambahnya. 

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya tersangka menjauh dari lokasi pesta miras, di area hutan Dusun Pancor, Desa Sidogedungbatu, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean. 

“Saat pesta miras, tersangka mengajak korban menjauh sekitar 10 meter dari lokasi pesta miras. Disana tersangka memberikan miras kepada korban hingga tidak sadarkan diri,” ungkapnya. 

Saat tak sadarkan diri  tersangka sempat membawa korban ke arah Alun-alun Sangkapura berharap korban segera sadar, Namun, korban tidak kunjung sadar hingga korban diantar pulang oleh tersangka

“Saat perjalanan pulang, bersamaan dengan warga yang kebetulan mencari korban. Hingga akhirnya warga menangkap tersangka dan keluarga korban membuat laporan ke Polsek Sangkapura,” paparnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangka pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Junto pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (abr)

banner 120x600
  • Share