Satresrkoba Polres Gresik Ringkus Pengedar Sabu di Bawean, Barang Bukti 11 Gram

Moh Subat beserta barang bukti yang berhasil diamankan jajaran Satreskoba Polres Gresik (Foto :Istimewa)

BeritaGresik.com – Jajaran kepolisian resor Gresik kembali menangkap pengedar narkotika sabu di Pulau Bawean. Seorang pengedar sabu yang berhasil ditangkap itu diketahui bernama Moh Subat (47), warga asal Desa Sawahmulya, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean.

Tersangka, ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba di kandang ayam belakang rumahnya, Kamis (31/10/2024) sekira pukul 23.00 WIB. Dan dari tangan tersangka petugas berhasil menyita 14 poket sabu siap edar dengan berat mencapai 10.97 gram.

Selain itu dari tangan tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Plastik klip Kosong, 6 pack plastic klip, 1 dompet warna hitam putih, 1 timbangan Elektrik, 1 Scrop terbuat dari kertas, 1 kantong Kresek warna Hitam, 1 kantong kresek warna Hijau, 1 tas warna Ungu, uang tunai senilai Rp. 2 juta dan 1 unit HP nokia 105 warna Hitam.

Kasatreskoba Polres Gresik, Iptu Joko Suprianto mengatakan, tersangka berhasil ditangkap berdasarksn informasi yang berkembang di masyarakat bahwa di Pulau Bawean marak peredaran narkoba, dari situ kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka berikut barang bukti.

Tim dari penyidik yang dipimpin langsung Kasatreskoba Polres Gresik pun mulai mengamati gerak-gerik tersangka yang kerap menghabiskan waktunya di kandang ayam belakang rumahnya.

Rupanya, lokasi tersebut kerap digunakan tersangka untuk bertransaksi barang haram itu, pelaku juga menyimpan sabu di dalam tanah di sekitar kandang.

“Kami menemukan satu bungkus kresek warna hijau yang berisi 14 poket sabu siap edar. Total barang bukti mencapai 11 gram,” kata Kasatreskoba Polres Gresik, Iptu Joko Suprianto, Rabu (06/11/2024).

Setelah berhasil mengungkap pelaku pengedar narkoba di Bawean, petugas masih akan terus melakukan pengembangan untuk memberantas maraknya peredaran narkotika jenis Sabu di Bawean.

Baca juga : Jajaran Kepolisian Polsek Tambak Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Bawean, Barang Bukti 20 Gram Sabu Berhasil Diamankan

“Penyelidikan masih terus kami lakukan untuk mencari sindikat pengedar,” tambah Mantan Kanitreskrim Polsek Manyar itu. Dengan demikian, dari catatan Gresiksatu.com. Selama tahun 2024 ini, ada lima pengedar yang sudah ditangkap oleh polisi. Tiga pengedar dari Kecamatan Tambak, dan dua dari Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik. (abr)