Gus Lilur Desak Prabowo Copot Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf terkait Dugaan Suap Muktamar NU

IMG 20261015 WA0004

BeritaGresik.com, Surabaya – HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, warga Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus kiai kampung, berencana kembali melaporkan sejumlah pihak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dan jual beli suara dalam Muktamar NU ke-35 di Tambakberas, Jombang.

Gus Lilur menyebut nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Rais Aam PBNU Miftahul Akhyar, serta Sulaiman Tanjung dalam rencana laporan tersebut. Ia juga menyatakan akan menyerahkan tambahan bukti kepada KPK untuk memperkuat laporan dugaan tindak pidana korupsi yang menurutnya berkaitan dengan penyelenggaraan Muktamar NU.

“Pertengahan minggu depan, saya akan kembali mendatangi KPK untuk menambah bukti dan menambah laporan tipikor,” kata Gus Lilur, dalam pernyataan tertulisnya, Kamis, 15 Oktober 2026.

Selain empat nama tersebut, Gus Lilur mengatakan akan melaporkan sejumlah penyelenggara negara lain yang diduga terlibat dalam perkara yang ia sebut sebagai suap Muktamar NU. Namun, dugaan keterlibatan masing-masing pihak tersebut masih merupakan klaim Gus Lilur dan perlu dibuktikan melalui proses hukum.

Gus Lilur juga mengungkapkan bahwa menurut informasi yang diterimanya, terdapat 130 pengurus cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), dari 17 pengurus wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) yang secara bertahap akan mengembalikan dana yang mereka kaitkan dengan dugaan jual beli suara dalam Muktamar NU. Ia menyebut dana tersebut diduga bersumber dari uang hasil korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Menurut Gus Lilur, pengembalian dana itu akan dilakukan melalui KPK. Meski demikian, ia belum merinci identitas seluruh organisasi yang disebut akan mengembalikan dana, nilai uang yang dimaksud, mekanisme pengembaliannya, maupun bukti yang mendasari pernyataan tersebut.

Informasi mengenai rencana pengembalian dana itu juga masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak yang disebutkan. Gus Lilur meminta pihak yang merasa menerima uang terkait dugaan jual beli suara tersebut segera mengembalikannya kepada KPK.

Ia menilai langkah itu penting untuk membantu penegakan hukum sekaligus menjaga integritas organisasi keagamaan. “Segera kembalikan uang tersebut sebelum para PCNU dan PWNU dipanggil KPK,” ujarnya.

Baca juga : Pelaksanaan Proyek Peningkatan Infrastruktur Jalan di Bawean Terancam Molor, Ini kendalanya

Gus Lilur menyatakan tidak mempermasalahkan apabila Saifullah Yusuf menempuh langkah hukum terhadap dirinya. Ia justru menilai proses saling melaporkan tersebut menunjukkan bahwa persoalan sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui tindakan di luar hukum.

“Saya melaporkan Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf di KPK. Saifullah Yusuf mungkin melaporkan saya di Mabes Polri atau entah di mana. Menurut saya ini keren. Kami menjadikan hukum sebagai panglima. Proses hukum yang dikedepankan, bukan main kayu,” ujarnya.

Gus Lilur mengatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang menurutnya berkaitan dengan dugaan suap dan jual beli suara dalam Muktamar NU. Ia juga menegaskan bahwa upaya tersebut tidak berhenti pada pelaporan terhadap sejumlah nama yang telah disebutkannya.

Meski demikian, substansi laporan, status penanganan perkara, serta tanggapan pihak-pihak yang disebut perlu dikonfirmasi kepada lembaga penegak hukum dan masing-masing pihak terkait.

Di luar proses hukum, Gus Lilur meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi posisi Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf di kabinet. Ia bahkan mendesak agar kedua pejabat tersebut diberhentikan dari jabatannya apabila persoalan yang dituduhkannya berlanjut.

Menurut Gus Lilur, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum. Namun, desakan tersebut merupakan sikap dan pendapat pribadi Gus Lilur, bukan kesimpulan mengenai keterlibatan kedua pejabat dalam tindak pidana.

Gus Lilur juga meminta pihak-pihak yang disebut menerima dana terkait dugaan jual beli suara agar bersikap terbuka dan menyerahkan dana tersebut kepada KPK apabila memang terdapat dasar hukum yang mengharuskan pengembalian.

Ia menolak anggapan bahwa persoalan tersebut semata-mata merupakan konflik internal organisasi. Menurut dia, apabila terdapat dugaan penggunaan uang hasil tindak pidana untuk memengaruhi proses organisasi, persoalan itu harus diperiksa secara hukum.

Gus Lilur turut mendesak agar Miftahul Akhyar diturunkan dari posisi Rais Aam PBNU. Ia menilai kepemimpinan Miftahul Akhyar menjadi salah satu sumber persoalan internal NU dan mengaitkannya dengan dugaan suap dalam Muktamar NU ke-35. Menurut Gus Lilur, dugaan praktik suap tersebut berkaitan dengan upaya memenangkan Miftahul Akhyar sebagai Rais Aam.

Baca juga : Kampung Ternak Kambing Produktif Binaan Baznas Gresik Mulai Ditanami Pohon Pepaya

Atas dasar itu, ia meminta para anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), ketua tanfidziyah PCNU dan PWNU, serta rais syuriyah di berbagai tingkatan organisasi agar mencermati persoalan tersebut. Ia juga mengingatkan para pengurus NU agar tidak mengabaikan dugaan penyimpangan hanya karena pihak-pihak yang disebut merupakan bagian dari organisasi keagamaan. “Mari jujur ber-NU. Mari jujur ber-Islam,” ujarnya.

Gus Lilur menegaskan, menurut pandangannya, integritas moral pengurus organisasi keagamaan harus sejalan dengan kepatuhan terhadap hukum. Meski melontarkan sejumlah tuduhan serius, pembuktian dugaan suap, sumber dana, serta keterlibatan pihak-pihak yang disebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai rencana penambahan laporan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada KPK. Tanggapan Nusron Wahid, Saifullah Yusuf, Miftahul Akhyar, Sulaiman Tanjung, serta pihak-pihak lain yang disebut juga perlu diperoleh untuk melengkapi pemberitaan.

Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku bagi setiap pihak yang disebut dalam dugaan perkara tersebut sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)