BeritaGresik.com, Surabaya– HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, warga Nahdlatul Ulama (NU) yang dikenal sebagai kiai kampung, membeberkan dokumen yang disebutnya sebagai kronologi dugaan pemberian uang kepada sejumlah pengurus cabang NU menjelang Muktamar ke-35 NU di Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
Dalam dokumen tersebut, seorang pelapor mengaku menerima uang sebanyak empat kali dengan total Rp 250 juta. Penyerahan uang itu disebut berlangsung di Medan, Surabaya, dan Jombang dalam rentang 11–30 Agustus 2026.
Gus Lilur menyatakan kronologi tersebut berasal dari laporan seseorang yang mengaku mengalami langsung peristiwa yang dilaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, laporan tersebut memuat rincian waktu, lokasi pertemuan, pihak yang disebut menyerahkan uang, nominal, hingga pecahan uang yang diterima.
Gus Lilur menggunakan dokumen itu untuk mendorong pengurus NU yang diduga mengetahui atau mengalami peristiwa serupa agar memberikan keterangan kepada KPK. “Berhentilah berpura-pura,” demikian pesan Gus Lilur kepada sejumlah pihak yang namanya disebut dalam pernyataannya.
Ia menilai dugaan transaksi yang melibatkan banyak orang tidak mungkin sepenuhnya tertutup dari pengetahuan para peserta. Namun, seluruh rincian dalam kronologi tersebut masih berupa pengakuan pelapor yang perlu diverifikasi penyidik. Belum ada kesimpulan hukum bahwa pihak-pihak yang disebut terbukti melakukan suap atau menerima uang untuk memengaruhi pemilihan dalam Muktamar NU.
Dalam dokumen yang disampaikan Gus Lilur, pelapor menguraikan empat kali penerimaan uang yang dikaitkannya dengan rangkaian kegiatan menjelang Muktamar ke-35 NU. Penerimaan pertama disebut berlangsung pada 11 Agustus 2026 di Hotel Mercure Medan, Sumatera Utara.
Menurut kronologi tersebut, pertemuan melibatkan pengurus NU tingkat wilayah dan cabang di Sumatera Utara. Pelapor menyebut Sulaiman Tanjung, yang disebut sebagai Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, turut hadir dalam rangkaian kegiatan tersebut.
Pelapor mengaku sejumlah Rais Syuriyah dan Katib Syuriyah PCNU diundang ke salah satu ruangan hotel setelah kegiatan selesai. Dalam pertemuan itu, menurut pengakuannya, peserta menyerahkan usulan nama calon anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang telah ditandatangani dan distempel masing-masing PCNU.
Pelapor kemudian mengaku menerima uang Rp 50 juta dalam pecahan Rp 100.000 dan menandatangani daftar penerimaan. Dokumen tersebut mencantumkan sembilan nama yang disebut sebagai usulan anggota AHWA, termasuk KH Miftachul Akhyar, KH Anwar Manshur, KH Anwar Iskandar, dan sejumlah tokoh lainnya.
Kebenaran pertemuan, penyerahan uang, serta kaitannya dengan proses pemilihan dalam Muktamar NU masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dan penyelenggara kegiatan.
Dugaan Penyerahan Rp 200 Juta per PCNU di Surabaya
Kronologi berikutnya menyebut rombongan pengurus NU dari Sumatera Utara berangkat ke Surabaya pada 26 Agustus 2026 untuk mengikuti rangkaian Muktamar. Setibanya di Bandara Juanda, rombongan disebut dijemput menggunakan kendaraan yang membawa atribut QONAS, kemudian diarahkan menuju Hotel Trans Luxury Surabaya.
Pelapor mengaku di lokasi tersebut berlangsung pengarahan kepada sejumlah pengurus cabang dari beberapa provinsi. Dalam kronologi itu, Nusron Wahid disebut bersama timnya mengabsen dan memberikan arahan kepada peserta.
Pelapor selanjutnya mengaku diarahkan ke salah satu kamar di lantai lima untuk menerima uang Rp 100 juta per orang atau Rp 200 juta per PCNU. Setelah menerima uang, peserta disebut diarahkan menuju hotel lain dan Asrama Haji.
Pernyataan tersebut merupakan bagian dari pengakuan pelapor dalam dokumen yang disampaikan Gus Lilur. Belum ada verifikasi independen dalam bahan yang tersedia mengenai pertemuan, penyerahan uang, maupun keterlibatan pihak yang disebut.
Pelapor Kembali Mengaku Menerima Rp 100 Juta
Dua penerimaan lainnya disebut berlangsung pada 28 dan 30 Agustus 2026 di Jombang. Pada 28 Agustus sekitar pukul 23.11 WIB, pelapor mengaku menerima instruksi untuk berkumpul di rumah Nusron Wahid di Jalan Teuku Cik Ditiro.
Menurut dokumen tersebut, peserta melakukan registrasi sebelum mendapatkan pengarahan dari seseorang bernama Hasan Basri Sagala. Pelapor mengaku kemudian menerima uang Rp 50 juta dalam amplop berisi pecahan Rp 100.000 yang diikat menggunakan karet.
Dua hari kemudian, pada 30 Agustus sekitar pukul 12.54 WIB, pelapor menyebut kembali menghadiri pertemuan di lokasi yang sama. Dalam pertemuan itu, peserta disebut diminta menuliskan lima nama calon Ketua Umum PBNU, yakni KH Abdul Hakim Mahfudz, KH Zulfa Mustofa, Prof M Nuh, Saifullah Yusuf, dan Nusron Wahid.
Setelah itu, menurut pengakuan pelapor, peserta kembali menerima uang Rp 50 juta. Dengan demikian, berdasarkan dokumen tersebut, total uang yang diakuinya diterima mencapai Rp 250 juta, terdiri dari Rp 50 juta di Medan, Rp 100 juta di Surabaya, serta masing-masing Rp 50 juta pada dua pertemuan di Jombang.
Kronologi itu juga menyebut adanya daftar penerimaan uang dan pengarahan terkait usulan anggota AHWA maupun calon Ketua Umum PBNU. Meski demikian, keberadaan daftar penerimaan, tanda tangan, dan dokumen pendukung lainnya perlu diperiksa untuk memastikan keaslian serta konteksnya.
Gus Lilur mengeklaim kronologi yang disampaikan baru berasal dari satu klaster di Sumatera Utara. Ia menduga pola serupa perlu ditelusuri di wilayah lain untuk mengetahui apakah terdapat rangkaian peristiwa yang berkaitan.
Dalam pernyataannya, Gus Lilur juga menyebut angka 401 PCNU dan memperkirakan setiap PCNU diwakili empat pengurus, yakni Ketua Tanfidziyah, Sekretaris Tanfidziyah, Rais Syuriyah, dan Katib Syuriyah. Berdasarkan asumsi tersebut, ia menghitung kemungkinan terdapat 1.604 orang yang berkaitan dengan dugaan transaksi.
Namun, angka tersebut merupakan perhitungan Gus Lilur, bukan jumlah penerima uang yang telah terverifikasi. Keberadaan 401 PCNU sebagai penerima uang dan jumlah individu yang terlibat masih harus dibuktikan melalui penyelidikan.
Ia meminta pengurus NU yang memiliki informasi terkait dugaan tersebut untuk menyampaikannya kepada aparat penegak hukum. Gus Lilur juga mendorong pihak yang merasa menerima uang yang berkaitan dengan dugaan praktik suap agar berkonsultasi dengan penyidik mengenai mekanisme pengembalian dana sesuai ketentuan hukum.
Menurut dia, keterbukaan pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut penting untuk membantu mengungkap dugaan transaksi secara menyeluruh.
Sebelumnya, Gus Lilur mendatangi KPK pada Senin, 12 Oktober 2026, untuk menyampaikan laporan terkait dugaan politik uang dan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 NU. Dalam pemberitaan sebelumnya, KPK menyatakan pengaduan masyarakat akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
KPK juga menjelaskan bahwa informasi pada tahap pengaduan masyarakat tidak dapat seluruhnya disampaikan secara terbuka. Artinya, penyampaian laporan kepada KPK tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh dugaan dalam laporan tersebut benar atau bahwa pihak-pihak yang disebut telah berstatus tersangka.
KPK perlu menelaah dokumen, menguji keterangan pelapor, memeriksa bukti pendukung, serta meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait apabila diperlukan.
Gus Lilur berharap proses tersebut dapat mengungkap fakta mengenai dugaan aliran uang dan kemungkinan kaitannya dengan proses pemilihan kepemimpinan NU. Ia menegaskan bahwa menurut pandangannya, organisasi keagamaan tidak boleh dijadikan arena transaksi untuk memengaruhi keputusan organisasi.
“NU bukan pasar. Suara kiai bukan komoditas. Dan jabatan keulamaan bukan hadiah bagi yang paling banyak uangnya,” kata Gus Lilur.
Hingga naskah ini disusun, kronologi terperinci tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang terbukti. Konfirmasi dari KPK, Nusron Wahid, Saifullah Yusuf, Sulaiman Tanjung, Hasan Basri Sagala, serta pihak-pihak lain yang disebut diperlukan agar pemberitaan berimbang dan memberikan ruang bagi hak jawab. (abr)A











