Biadab, Seorang Ayah di Bawean Tega Cabuli Anak Tirinya Yang Masih Berusia 11 Tahun

Foto Ilustrasi

BeritaGresik.com – Seorang ayah berinisial AH (44) warga salah satu desa di kecamatan Sangkapura Pulau Bawean kabupaten Gresik ini harus berurusan dengan Polisi Polres Gresik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.

Pasalnya, AH diduga tega menyebuhi anak tirinya sendiri yang masih berusia 11 tahun dan saat ini masih duduk dibangku kelas 5 Sekolah Dasar.

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber yang berhasil dihimpun BeritaGresik.com Kamis (01/08/2024), kelakuan bejat terduga pelaku AH terbongkar lantaran kakak korban pernah mendengar suara adiknya mengeluh kesakitan dari dalam kamarnya.

Tak cukup sampai di situ, kelakuan bejat AH juga sempat dipergoki oleh kakak korban. Saat itu AH bersama korban sedang berada di dapur rumah, sementara kondisi rumah sedang sepi lantaran ibu korban sedang beraktifitas di luar rumah.

Setelah kepergok dengan kakak korban, AH langsung berpura-pura perhatian dan memanjakan korban. Nah dari situ naluri seorang kakak bertambah curiga.

Dari kecurigaan itulah, ketika ayah tirinya sedang tidak ada di rumah, kakak korban bersama ibunya mencoba bertanya kepada korban dengan penuh hati-hati, Hingga akhirnya korban pun yang masih lugu itu mengaku telah disetubuhi oleh ayah tirinya sebanyak dua kali.

Mendengar keterangan adiknya yang masih polos itu, emosi sang kakak meledak dan tak dapat dibendung lagi, ia pun mengajak ibunya untuk melaporkan kelakuan bejat ayah tirinya itu kepada pihak kepolisian Polsek Sangkapura.

Selanjutnya, penyidik polsek Sangkapura langsung melakukan langkah-langkah hukum dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, serta melakukan pemeriksaan visum ke RSUD Umar Mas’ud Sangkapura.

Untuk pengembangan lebih lanjut, penyidik Polsek Sangkapura melimpahkan berkas pemeriksaan terkait kasus tersebut ke Unit PPA Polres Gresik untuk pengembangan sekanjutnya.

Baca juga : Hari Hak Azasi Manusia, Siswa SMANU 1 Gresik Suarakan Anti Bulliying

Sementara itu, terduga pelaku AH telah diamankan di polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Apabila terduga pelaku AH terbukti melakukan tindak pidana kejahatan persetubuhan anak di bawah umur, maka AH harus bersiap dengan jeratan hukum Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (abr)