BeritaGresik.com – Apa yang dilakukan Iswandi (43) seorang ayah yang beralamat Kecamatan Karanggeneng, Lamongan tak dapat dibenarkan secara hukum, ia nekat melakukan aksi pencurian TV dan uang tunai dengan dalih tidak punya biaya untuk pengobatan anaknya yang sedang sakit. Kini Iswandi harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Gresik.
Waka Polres Gresik Kompol Danu Anindito Kuncoro Putro, mengungkapkan aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka Iswandi terjadi tanggal 04 Juli 2024 lalu, sekitar pukul 10.00 WIB, korban salah satu warga di desa Purwodadi, Kecamatan Sidayu, Gresik merasa kehilangan Tv dan sejumlah uang tunai usai belanja.
“Korban kehilangan TV ukuran 32 inci, merk Changhong, di ruang tamu rumah. Saat itu kondisi pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka,” ungkapnya.
Selain itu, tersangka juga mencuri Hp merek Xiomi dan dompet milik korban yang berisi kartu identitas serta uang tunai Rp 300 ribu.
Kemudian, petugas gabungan dari Polsek Sidayu, Resmob Polres Gresik dan unit Reskrim Polsek Karanggeng Polres Lamongan, melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan, pada tanggal 8 Agustus 2024, sekira pukul 18.00 WIB.
“Modus tersangka a melakukan pencurian dengan cara merusak kunci pintu,” jelasnya.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, menambahkan tersangka merupakan residivis kasus yang sama.
“Tersangka residivis dari kasus yang sama,” tambahnya.
Tersangka mengaku nekat melakukan aksi pencurian lantaran tak punya biaya untuk pengobatan anaknya yang sakit.
“Untuk biaya anak saya yang sakit, usia 3 tahun. Anak saya sakit dengan gangguan pertumbuhan pada rambutnya,” ucap Iswandi tampak lesu.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 362 KUHP, dengan
ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Selain menangkap pelaku, petugas kepokisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit TV 32 merk Changhong, dan satu unit HP merek Xiaomi Red Minor 7. (abr)