Penuhi Tuntutan Aliansi Gaprak, Pemkab Gresik Sepakat Utamakan Pekerja Lokal

Bupati Gresik Bersama Aliansi Gaprak Menandatangani surat Kesepakatan

BeritaGresik.com – Setelah sempat diwanai aksi unjuk rasa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik akhirnya bersedia memenuhi tuntutan yang dibawa massa aksi aliansi Gerakan Pribumi Bergerak (Gaprak).

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani beserta pimpinan masing-masing organisasi dalam aliansi menandatangani surat kesepakatan bersama salah satu poin penting dalam isi surat kesepakatan bersama itu adalah mendorong perusahaan-perusahaan di Kota Pudak Gresik harus lebih mengutamakan tenaga kerja lokal.

Penandatanganan surat kesepakatan yang berlangsung di ruang putri cempo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik itu juga dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik, Budi Raharjo. “Hasilnya Bupati memperhatikan aspirasi warga masyarakat untuk menurunkan pengangguran dan mendorong perusahaan – perusahaan di Gresik memaksimalkan tenaga kerja lokal, termasuk penyedia jasa outsourcing agar memaksimalkan potensi dengan menggandeng SMK-SMK, untuk tenaga kerja yang terlatih dan siap kerja,” kata Budi.

Budi menjelaskan, pihaknya terus melakukan perubahan salah satunya yaitu dengan sistem online bagi pencari kerja. Tujuannya agar pencari kerja tidak harus ke Disnaker Gresik namun langsung bisa lewat website.

Surat Kesepakatan yang ditandatangani Bupati Gresik Bersama Aliansi Gaprak

Selain itu, Disnaker Gresik juga telah melakukan perbaikan dan optimalisasi pemanfaatan data base pencari kerja. Bagi kebutuhan lowongan pekerjaan dan pelatihan kerja melalui optimalisasi kartu pencari kerja (kartu kuning) AK/1 secara elektronik berbasisi open acces one portal gresikpedia.

“Iya untuk pencari kerja tidak ke Disnaker Gresik lagi, tapi tinggal masuk ke gresikpedia untuk mendaftar lowongan kerja dan kartu kuning AK/1 secara elektronik,” tandas Budi.

Bahkan, Budi menerangkan bahwa sosialisasi sudah dilakukan pada akhir bulan November sampai saat ini, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi Gresik untuk data keamanan dan informasi. Kemudian sudah melakukan edukasi dan sosialisasi ke tiap-tiap perusahaan di Gresik, pemerintah desa, SMK dan kecamatan.

Baca juga : PSB Usulkan Tambahan Jadwal Penerbangan Bawean - Juanda

“Jadi untuk pencari kerja cukup masuk ke website tersebut. Sedangkan untuk pelaksanaannya akan di mulai pada tahun 2022 mendatang,” jelasnya.

Dikatakan, jika nantinya bagi warga lokal pelamar kerja tidak diterima di perusahaan, maka akan dilakukan evaluasi dengan cara mencari tahu penyebab tidak diterimanya di perusahaan tersebut. Salah satunya dengan data yang dikirim oleh pelamar kerja.

“Kami akan terus melakukan evaluasi terhadap kinerja pada pencari kerja yang tidak diterima perusahaan dengan cara untuk kelulusan atau akan dikasih pelatihan,” terang Budi. Berdasarkan data statistik yang berhasil dihimpun, angka pengangguran saat ini masih di kisaran 56 ribuan, kemudian pencari kerja yang terdaftar di Disnaker Gresik jumlahnya jauh dari kata signifikan. Untuk jumlah pencari kerja sampai 8 Desember 2021 sebanyak 654 orang. “Untuk saat ini jumlah pencari kerja di Gresik sebanyak 654 orang,” tutupnya. (abr)