Dugaan Politik Uang di Muktamar NU, Gus Lilur Desak KPK Periksa Nusron dan Gus Ipul

IMG 20261011 WA0009

BeritaGresik.com, Surabaya – Tokoh masyarakat sekaligus kiai kampung Nahdlatul Ulama (NU), HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, melontarkan dugaan adanya praktik politik uang atau riswah dalam penyelenggaraan Muktamar ke-35 NU. Gus Lilur mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran dana yang, menurut dia, berkaitan dengan upaya memengaruhi suara dalam pemilihan kepemimpinan tertinggi organisasi Islam tersebut.

Ia juga meminta KPK memeriksa sejumlah tokoh yang namanya disebut dalam tuduhan itu. Namun, dugaan keterlibatan pihak-pihak tersebut perlu diuji melalui penyelidikan dan pembuktian hukum. Pernyataan Gus Lilur sendiri tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana maupun keterlibatan individu yang disebutkan.

Pernyataan tersebut muncul di tengah sorotan terhadap operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang dalam narasi Gus Lilur dikaitkan dengan dugaan pengondisian suara pada Muktamar NU.
Gus Lilur Kaitkan Dugaan Korupsi Pertanahan dengan Muktamar NU

Gus Lilur menuding Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memiliki kaitan dengan dugaan pengondisian suara untuk memenangkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU.

Tuduhan tersebut merupakan pernyataan Gus Lilur yang memerlukan verifikasi independen. Tidak ada dasar untuk menyimpulkan bahwa perkara korupsi pertanahan berkaitan dengan pemilihan pimpinan NU hanya berdasarkan pernyataan tersebut.

Gus Lilur juga menyebut adanya sejumlah tersangka dalam perkara yang ditanganinya sebagai alasan untuk mendorong penelusuran lebih lanjut. Namun, status hukum para pihak, barang bukti, dan hubungan antara perkara pertanahan dengan dugaan transaksi suara harus merujuk pada keterangan resmi penyidik KPK.

Menurut Gus Lilur, dugaan pengondisian suara berlangsung melalui beberapa tahapan, mulai dari pembagian uang muka kepada sejumlah pengurus wilayah NU hingga dugaan distribusi dana lanjutan menjelang pelaksanaan muktamar. Ia mengeklaim, pembagian uang tahap awal menyasar sejumlah pengurus wilayah di berbagai daerah, mulai dari Sumatra, Jawa, Bali, hingga Sulawesi.

Baca juga : Belum Sebulan Diperbaiki, Jalan Lingkar Bawean Ambrol Lagi.

Tahap berikutnya, menurut dia, berlangsung di sejumlah hotel di Surabaya menjelang pembukaan muktamar. Adapun tahap pelunasan yang dituduhkan disebut berlangsung secara tertutup di kawasan Jombang, termasuk di hotel dan posko pemenangan.

Klaim mengenai lokasi, mekanisme pembagian uang, serta pihak-pihak yang diduga terlibat tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui keterangan saksi, dokumen transaksi, dan bukti lain yang dapat diuji secara hukum.

Selain menyoroti dugaan aliran dana, Gus Lilur mempertanyakan penggunaan Asrama Haji Sukolilo dalam rangkaian kegiatan muktamar.
Ia menduga lokasi tersebut digunakan untuk menampung peserta yang tidak memiliki hak suara, sementara pemilik suara sah ditempatkan di hotel-hotel terpisah.

Menurut dia, pengaturan tempat menginap tersebut patut ditelusuri untuk memastikan apakah terdapat upaya memengaruhi peserta yang memiliki hak menentukan kepemimpinan NU. Meski demikian, dugaan mengenai fungsi asrama haji dan pemisahan akomodasi peserta tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta tanpa konfirmasi dari panitia penyelenggara, peserta muktamar, dan pihak-pihak terkait.

Gus Lilur menyerukan kepada 550 pemilik suara yang disebut berasal dari jajaran pengurus cabang dan pengurus wilayah NU agar mengembalikan uang apabila memang menerima dana yang berkaitan dengan dugaan transaksi suara. Ia menilai, langkah tersebut penting untuk mencegah persoalan yang dituduhkannya berkembang menjadi perkara hukum yang lebih luas.

Gus Lilur juga mengingatkan para pengurus NU agar menjaga independensi dalam menentukan kepemimpinan organisasi dan tidak menjadikan suara muktamar sebagai objek transaksi. Namun, mekanisme penyerahan uang kepada aparat penegak hukum perlu dilakukan berdasarkan arahan resmi KPK agar penerimaan barang bukti, pemeriksaan, dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Gus Lilur meminta KPK menelusuri secara menyeluruh dugaan aliran dana yang ia kaitkan dengan penyelenggaraan Muktamar ke-35 NU. Ia secara khusus mendesak pemeriksaan terhadap Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf terkait tuduhan yang disampaikannya.

Baca juga : Berniat Perbaiki Kerambah Ikan, Nelayan Di Bawean Tewas Tersengat Listrik

Selain itu, ia meminta KH Miftachul Akhyar mempertimbangkan pengunduran diri dari jabatan Rais Aam PBNU. Menurut Gus Lilur, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kehormatan kepemimpinan keagamaan di tengah munculnya tuduhan mengenai dugaan transaksi politik.

Meski demikian, desakan pengunduran diri tersebut merupakan sikap dan pendapat Gus Lilur, bukan kesimpulan hukum mengenai keterlibatan pihak yang disebutkan. Bagi Gus Lilur, dugaan transaksi suara dalam forum tertinggi NU merupakan persoalan serius karena menyangkut integritas organisasi, independensi para pemilik suara, dan kepercayaan warga Nahdliyin.

Ia menegaskan, suara para kiai dan pengurus NU semestinya menjadi amanah organisasi, bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan. Untuk memastikan kebenaran tuduhan tersebut, diperlukan penelusuran berbasis bukti, klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut, serta keterangan resmi aparat penegak hukum. Prinsip praduga tak bersalah juga harus tetap dijunjung selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.