Diprotes LSM, Dua Petugas Kebersihan Penangkaran Rusa Bawean Ditarik

Foto penangkaran rusa Bawean

BeritaGresik.com – Pesanggrahan yang terletak di wilayah Desa Sawah Mulya Kecamatan Sangkapura Pulau Bawean merupakan salah satu aset Pemda Gresik, untuk marawat aset tersebut sejak tahun 2014, Pemda Gresik telah mengakat 4 orang sebagai pegawai Pegawai Harian Lepas (THL). Mereka bertugas untuk merawat, menjaga dan membersihkan Pesanggrahan.

Namun anehnya, dua dari empat orang petugas THL yaitu SU dan AH, yang berasal dari Desa Suwari dan desa Pudakit Barat kecamatan Sangkapura, setiap hari malah bekerja sebagai petugas kebersihan dan merawat penangkaran Rusa Bawean yang berada di desa Pudakit Timur Kecamatan Sangkapura. Padahal Penangkaran Rusa itu bukan bagian dari aset Pemda Gresik.

Atas temuan itu, direktur LSM BCW Dari Nazar melalui Kabag Umum pemkab Gresik meminta agar segera menarik dua orang THL itu supaya dikembalikan pada posisi tugasnya untuk menjaga dan merawat aset pemda yang ada di Bawean.

Nazar juga mengusulkan agar dua orang petugas THL itu diperbantukan saja sebagai petugas kebersihan di alun-alun Sangkapura , sebab kata Nazar alun-alun itu juga merupakan aset daerah yang sampai saat ini tidak memiliki petugas kebersihan.
“Petugas yang membersihkan alun alun hanya dihonor oleh pengurus PKL dan Camat Sangkapura dengan honor semampunya, sebentar lagi akan ditempati acara MTQ sekabupaten Gresik yang sentral kegiatannya berada di kawasan alun-alun di Sangkapura, kan lebih bijak kalau kedua THL itu difungsikan untuk merawat alun-alun, ” kata Dari Dazar, Jum’at (25/03/2022).

Nazar menambahkan mempekerjakan THL untuk penangkaran rusa dan digaji melalui APBD Gresik ini jelas menyalahi hukum, karena bukan aset pemda Gresik.

Menurutnya keberlangsungan penangkaran rusa itu terletak pada orang atau organisasi penerima izin pengelolah penangkaran rusa itu sendiri, biarkan BKSDA yang melakukan evaluasi atas keselamatan rusa yang dipercayakan kepada yang mendapatkan izin pengelolaan penangkaran rusa, kecuali izin penangkaran rusa jatuh pada pemerintah Gresik boleh boleh saja THL Pemda Gresik bekerja disana.
“Siapa yang nyuruh jika ada pejabat pemkab yang dulu atau sekarang yang menyuruh itu artinya patut dipertanyakan ada apa sesungguhnya THL yang menjaga Pesanggrahan kok ditugasi diluar yang bukan aset pemerintah daerah, “tandas Nazar geram.

Baca juga : Sambut Kedatangan Peserta Wonderfull Sail 2024, Kantor UPP Bawean Siagakan Kapal Patroli

Sementara itu Kabag Umum Pemkab Gresik Setijo Hermawan saat di mintai keterangan merasa heran ketika ada THL Pesanggrahan tapi bekerja diluar aset daerah dan berjanji akan segerah menindaklanjuti untuk ditarik kembali ke Pesanggrahan dan akan melakukan koordinasi dengan camat Sangkapura jika memang di alun-alun tidak ada petugas kebersihan barangkali bisa diperbantukan ke alun- alun.

Sementara camat Sangkapura Syamsul Arifin ketika dikonfirmasi oleh Dari Nazar juga membenarkan bahwa alun-alun tidak memiliki petugas khusus untuk itu tetapi petugas yang dipekerjakan disana hanya dikasih semampunya penghasilan PKL alun alun. “Kadang juga dibantu saya mas untuk tambah honor kebersihan demi merawat aset Pemda yang ada di wilayah sangkapura, dan saya sangat berharap bagaimana kedepan alun alun memiliki petugas kebersihan apalagi akan ditempati acara besar MTQ sekabupaten Gresik, “tandasnya. (abr)