BeritaGresik.com – Ratusan juru parkir (Jukir) yang tergabung dalam Persaudaraan Parkir Gresik (Perpagres) melakukan aksi unjukrasa di halaman gedung DPRD Gresik. Mereka menuntut pemerintah agar mengkaji ulang efektivitas penerapan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2021 yang mengatur tentang penerapan parkir non tunai atau e-parkir, karena dinilai memberatkan para tukang t parkir di Kota Santri.
Dalam aksinya para pendemo membawa mobil komando (Mokom) dan berorasi sembari membentangkan spanduk besar berisi tuntutan mereka. Massa aksi juga beraliansi dengan gabungan aktivis dari Gerakan Penolak Lupa (Gepal).
Koordinator lapangan (Korlap) Aksi sekaligus Koordinator Gepal, Syafiuddin mengatakan, penerapan parkir non tunai dinilai masih banyak menyisakan permasalahan. Selain belum banyaknya masyarakat Gresik yang mengenal sistem Cashless atau QRIS code di smartphone. Juga terkait skema bagi hasil pendapatan yang tertuang dalam Perda, dimana Perda tersebut menyebut 40 persen untuk juru parkir dan koordinator, kemudian 60 persen untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau Pemerintah Daerah (Pemda).
“Kami menolak sistem pembagian hasil parkir non tunai 60 persen untuk PAD dan 40 untuk jukir, karena itu sangat memberatkan, kebijakan itu sama halnya menjadikan jukir sebagai sapi perahan pemerintah dengan dalih meningkatkan PAD,” tegasnya.
Bagi syafiuddin, sistem e-parkir bukanlah satu-satunya solusi menangani kebocoran PAD dari sektor retribusi parkir. Sebab ia menduga, kebocoran justru terjadi karena adanya indikasi manipulasi data jumlah surat perintah tugas parkir tepi jalan umum (SPT PTJU), baik manipulasi jumlah titik, maupun besaran pembayaran setiap bulan.
“Belum lagi potensi terjadinya konflik horizontal antar pengelola parkir ketika diterapkan sistem e-parkir tersebut,” ujarnya.
Selama lebih dari satu jam, massa aksi kemudian dijumpai oleh pihak Komisi III DPRD Gresik. Namun karena tidak mendapat jawaban kongkrit, gelombang massa akhirnya bertolak ke kantor Pemkab Gresik untuk menyampaikan tuntutannya. “Kami akan menolak Perda ini jika tidak ada kajian ulang apalagi terkait skema bagi hasil retribusi, disamping itu pembahasan Perda parkir non tunai ini juga sejak awal tidak melibatkan jukir,” tutupnya tegas. (abr)