Sewa Sepeda Motor Sekitar Pelabuhan Gresik, Lalu Digadaikan Akhirnya Masuk Bui

Barang bukti BPKB dari tersangka diamankan di Mapolsek Gresik Kota

BeritaGresik.com – Suharyadi warga asal Jalan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya akhirnya masuk bui. Alias ditangkap polisi. Pasalnya, pria berusia 43 tahun itu kedapatan melakukan penggelapan sepeda motor hasil sewa di sekitar pelabuhan Gresik.

Pelaku melakukan aksinya bermodus sebagai pelaut, sehingga masyarakat sekitar pun percaya dan memberikan sewa sepeda motor. Pelaku saat itu beraksi pada hari Kamis (9/9/2021) sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku menemui korban Moh. Rofii (41) asal warga Jalan K.H Kholil Kelurahan Kebungson, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik untuk menyewa sepeda motornya Honda Beat W 2147 AW.

Nah, saat itu pelaku meyakinkan korban dengan alasan menggunakan sepeda motor yang disewa untuk jalan-jalan pada saat kapal sandar. Namun, sialnya sepeda motor sampai saat ini belum dikembalikan oleh pelaku alias dibawa kabur.

Sampai pada hari Minggu (5/12/2021) sekitar pukul 09.30 WIB. Pelaku datang kembali ke lokasi sekitar pelabuhan akan menyewa sepeda motor lagi.

“Korban pun curiga dengan kejadian terdahulu sehingga dicocokkan dengan identitas pelaku yang terdahulu, setelah dinyatakan benar bahwa orang yang akan menyewa sepeda motor tersebut adalah pelaku bernama Suharyadi,” ungkap Kapolsek Gresik Kota AKP Inggit Prasetyanto, Selasa (7/12/2021).

Pelaku langsung dilaporkan ke Mapolsek Gresik Kota. Pelaku beserta barang bukti langsung dikeler menuju kantor polisi.

“Barang bukti yang kami amankan KTP asli atas nama Suharyadi dan satu BPKB sepeda motor Honda Beat W 2147 AW,” ucap Inggit.

Kepada polisi pelaku mengaku kerap melakukan aksinya di wilayah Gresik dengan berpura-pura menyewa sepeda motor. “Dari keterangan pelaku sudah melakukan perbuatan yang sama sebanyak enam kali dengan modus yang sama yaitu menyewa sepeda motor di Pelabuhan Gresik dan kemudian tidak dikembalikan, dibawa kabur kemudian lalu dijual atau digadaikan,” terangnya. (abr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *