BeritaGresik.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Bawean. Kali ini Seorang Bandar sabu jaringan Pulau Madura yang beroperasi di Pulau Bawean, dibekuk polisi. Pelaku bandar diketahui bernama Supandi (44) warga Dusun Gejem-gejem, Desa Pekalongan, Kecamatan Tambak Pulau Bawean.
Dari tangan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu ini, petugas jajaran Satreskoba Polres Gresik mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu, seberat 31,86 gram yang disimpan dalam kotak Hp, 1 set alat hisap berikut pipet kaca, 1 alat timbangan elektrik, uang tunai Rp. 3.400 ribu serta 1 unit Hp Realme 10 warna putih.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengungkapkan, kasus peredaran Narkotika jenis sabu di Pulau Bawean berawal dari informasi masyarakat. Kemudian Petugas langsung melakukan penyisiran kepada target operasi (TO) pelaku Supandi sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis (9/11/2023) di rumahnya.
“Pelaku diamankan di rumahnya, Desa Pekalongan, Kecamatan Tambak Pulau Bawean, Gresik,” ungkapnya saat jumpa pers di Mapolres Gresik, Selasa (14/11/2023).
Saat penangkapan, petugas mendapati barang haram tersebut di dalam kotak Hp didalamnya berisi satu bungkus plastik klip berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu. Dengan berat timbang bruto 25,40 gram yang dibungkus tisu.
“Kemudian, empat plastik klip berisi kristal warna putih jenis sabu dengan berat timbang masing-masing bruto 2,02 gram 2,02 gram, 1,88 gram, dan 0,20 gram beserta satu skrop plastik dari sedotan,” paparnya.
Tidak berhenti disitu, lanjut Kapolres, petugas juga mendapati satu kotak kuning didalamnya berisi satu plastik klip berisi kristal putih sabu dengan berat timbang bruto 0,34 gram.
“Barang haram tersebut disimpan dibawah kolong almari pakaian milik pelaku,” jelasnya.
Dalam pengakuannya, pelaku kerap menjajakan sabu di dua Kecamatan di Pulau Bawean. Kecamatan Tambak dan Sangkapura. Semunya disebar kepada masyarakat yang sudah dewasa, juga ada sebagian masyarakat berprofesi nelayan, serta dikonsumsi sendiri.
“Khususnya dijual kepada pekerja keras agar kuat. Sudah satu tahun menjadi bandar, barang dapat dari Madura. Diambil naik kapal di Gresik,” ungkapnya saat diinterogasi petugas.
Keuntungan dari transaksi penjualan tersebut, dibuat untuk keperluan sehari-hari dan keluarga.
“Satu poket dijual Rp 200 sampai Rp 300 ribu,” imbuhnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang sudah tersangka dan memakai kaos tahanan orange, dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda Rp. 8 Miliar. (abr)