Pesona Pantai Jherat Lanjheng di Bawean Pukau Rombongan Tim Penggerak PKK Kabupaten Gresik

Kadis PMD bersama rombongan tim penggerak PKK kabupaten Gresik saat mengadakan acara Edukasi Wisata di Pantai Jherat Lanjheng

BeritaGresik.com – Pesona indah panorama di Pantai Jherat Lanjheng desa Lebak kecamatan Sangkapura Bawean kabupaten Gresik menjadi salah satu destinasi wisata di Pulau Bawean.

Pantai wisata yang konon ada hubungannya dengan legenda Aji Saka ini menjadi salah satu perhatian pemerintah desa Lebak, sehingga, melalui sentuhan anggaran dana desa pemdes setempat berhasil memoles pantai Jherat Lanjheng menjadi salah satu pantai tujuan wisata di Pulau Bawean yang sangat indah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Gresik Abu Hassan juga mengungkapkan kekagumannya terhadap indahnya wisata Jherat Lanjheng.

Hal itu diungkapkan Abu Hassan saat menghadiri acara Edukasi Wisata di Pantai Jherat Lanjheng desa Lebak kecamatan Sangkapura Pulau Bawean kabupaten Gresik, Jumat (06/09/2024).

Dalam kesempatan itu, Abu Hassan juga memberikan apresiasi kepada Kades Lebak yang telah sukses melakukan inovasi terhadap pantai Jherat Lanjheng sehingga menjadi menarik seperti ini.

“Selamat kepada kepala desa Lebak telah mempunyai inovasi seperti ini sehingga bisa ditularkan kepada desa -desa lain, tidak harus wisatanya misalnya makanan dan lain-lainnya, “tuturnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Gresik Nurul Haromaini Ali Fandi Ahmad Yani. Menurutnya jarang ditemui di tempat wisata pantai lainnya yang mempunyai situs sejarah seperti Pantai Jherat Lanjheng.

Namun demikian, hal yang harus diperhatikan selanjutnya adalah bagaimana pemerintah kabupaten Gresik terus melakukan intervensi agar desa-desa terus mengembangkan potensinya, sehingga dapat menambah PAD di desanya.

“Ini poin plus karena bagi desa Lebak, karena pantai Jherat lanjheng ini ini punya monumen sejarahnya, terus dikembangkan dengan baik sehingga bisa meningkatkan pendapatan desa. (adv/abr)

Baca juga : NS Pengasuh Cabuli Santrinya di Bawean, Dituntut Penjara 12 Tahun