Kasus Kecelakaan Kereta Api Tewaskan Asisten Masinis, Kuasa Hukum Sopir Truk Minta Dishub Gresik Tanggung Jawab

IMG 20251001 WA0109
Terdakwa Majuri saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik

BeritaGresik.com – Majuri, Sopir truk trailer yang bertabrakan dengan KA Jenggala (470), dinyatakan bersalah dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Pria asal Pucuk Lamongan sebagai sopir Truk trailer nopol W 8708 US milik PT Garuda Trans, dianggap lalai dan dijatuhi vonis 1 tahun penjara.

Dalam sidang pembacaan putusan di PN Gresik, Kamis (25/9/2025), Ketua Majelis Hakim Arni Mufida Thalib berpendapat bahwa Majuri terbukti secara sah bersalah.

Hal itu lantaran ia tak mendahulukan kereta api saat melintasi JPL 11 KM 7+600 Kelurahan Tenggulunan, Kecamatan Kebomas, Gresik.

Sehingga berakhir tabrakan yang menyebabkan masinis kereta Purwo Pranoto mengalami luka berat dan asisten masinis Abdillah Ramdan meninggal dunia.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa karena itu dengan pidana penjara 1 tahun dikurangi dengan masa penahanan sejak penangkapan terdakwa,” ujar Hakim Ketua dalam amar putusannya.

Majuri dianggap melanggar ketentuan Pasal 310 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kuasa hukum Majuri, Rama Dhanikusuma mengaku keberatan dengan putusan Majelis Hakim yang dipimpin Arni Mufida Thalib di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Terlebih, Dishub Gresik sebagai pengelola JPL 11 tak hadir sebagai saksi di persidangan.

“Karena dari kecelakaan ini yang patut disalahkan ya Dishub Gresik yang absen dalam penjagaan JPL 11,” kata Rama, terkait JPL yang tak berpenjaga saat insiden terjadi, Rabu (1/10/2025).

Menurutnya, tanggung jawab atas insiden itu seharusnya ditujukan pada Dishub Gresik yang tak memenuhi tanggung jawab dalam memastikan penjagaan di JPL 11.

“Saya tetap setuju dan sependapat dengan Hakim Satu M Aunur Rofiq yang mengatakan tidak memenuhi unsur. Karena dari kecelakaan ini yang patut disalahkan ya Dishub Gresik yang absen dalam penjagaan JPL 11,” tegasnya.

Baca juga : Relokasi Sekolah UPT SDN 357 Gresik yang Terdampak Longsor di Bawean Belum ada Progres Pembangunan

“Sampai kapan pengendara harus tengok kanan kiri untuk memastikan tidak ada kereta api yang lewat. Karena normalnya kan kalau palang pintu tidak ditutup pasti lewat pengendara. Hal yang sama juga dilakukan klien kami,” sambungnya.

Pihaknya pun mengaku keberatan dan telah berencana mengajukan banding atas vonis yang diberikan Majelis Hakim terhadap Majuri.

Apalagi, lanjut dia, ia juga merasa pendapat Hakim Dua janggal. Sebab, Hakim Dua tak ikut dalam kegiatan pemeriksaan setempat (PS) di JPL 11, untuk mengetahui situasi riil di TKP.

“Aneh, padahal Hakim Dua tidak datang saat PS kemarin, tapi kok bisa menyimpulkan kalau klien kami yang bersalah. Yang pasti kami akan lakukan banding,” tandasnya. (abr)