BeritaGresik.com – Pasangan Fandi Akhmad Yani – dr. Asluchul Alif ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gresik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik. Penatapan itu digelar dilakukan dalam rapat pleno yang di Hotel Aston Gresik, Kamis (6/02/2025).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik menetapkan pasangan Fandi Akhmad Yani – dr. Asluchul Alif sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gresik sehari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilkada 2024.
Setelah dinyatakan resmi dan ditetapkan sebagai Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani mengungkapkan rasa syukur atas amanah yang diberikan kepadanya dan dr Alif.
Menurutnya amanah ini merupakan tanggung jawab yang besar untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat Kabupaten Gresik.
“Innalilahi wa innailaihi rojiun, kami kini terpilih dan ini adalah amanah yang sangat besar, tanggung jawab yang begitu berat. Oleh karena itu, kami memohon doa kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gresik, organisasi, perangkat daerah dari desa hingga OPD, serta DPRD untuk mendukung kami menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Gus Yani juga menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas dukungan seluruh masyarakat Gresik serta berkomitmen untuk membangun masa depan Gresik yang lebih baik.
“Perjalanan empat tahun yang lalu tentu memiliki banyak kekurangan, namun kami berharap ke depan kita bisa semakin baik, memberikan manfaat nyata, terutama untuk masyarakat Gresik,” ucapnya.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Gresik M Taufik mengatakan bahwa penetapan pasangan Fandi Akhmad Yani – dr. Ashluchul Alif sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gresik sudah sah dan resmi, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan PHPU Pilkada 2024 yang diajukan kubu kotak kosong.
“Atas putusan tersebut, pasangan Fandi Akhmad Yani- dr Asluchul Alif atau Yani-Alif menjadi pemenang dalam pemilihan Bupati atau Pilbup Gresik periode 2025-2030 yang diselenggarakan serentak pada 27 November 2024 itu,” jelasnya. (abr)