BeritaGresik.com – Tim Reskrim dari Jajaran kepolisian polsek Tambak Polres Gresik berhasil meringkus tiga pelaku pengedar narkoba jenis sabu yang kerap meresahkan warga, Selasa (01/10/2024) malam.
Ketiga tersangka tersebut yaitu MR dan AW (27), keduanya merupakan warga desa Sukaoneng kecamatan Tambak, sedangkan tersangka MD (52) warga desa Tambak kecamatan Tambak.
Kanit Reskrim Polsek Tambak Aiptu Imam Subari mengatakan penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi warga bahwa ada transaksi narkoba di kawasan desa Sukaoneng kecamatan Tambak, dari informasi tersebut selanjutnya petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka MR di rumahnya.
Dari tangan MR petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu 1 klip sabu siap edar yang dibeli dari tersangka AW (27), selanjutnya petugas langsung bergerak melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AW di rumahnya dengan alat bukti 1 unit hp yang diduga dipakai untuk transaksi berjualan sabu-sabu.
Setelah mengamankan tersangka AW, kemudian petugas meringkus tersangka MD yang telah menjual narkotika sabu kepada AW, dari tangan MD petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp. 600 ribu, diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu.
“Alat buktinya 1 klip sabu dan uang tunai Rp 600 ribu, “kata Kanit polsek Tambak Aiptu Imam Subari.
Ketiga terssangka tersebut langsung dilayarkan ke Polres Gresik, Rabu (02/10/2024) guna penyidikan lebih lanjut dengan menggunakan kapal cepat Express Bahari 6F, ketiga tersangka dikawal ketat polisi dengan tangan diborgol.
Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun. (abr)