Polres Gresik Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Driyorejo, Tersangka Diamankan

IMG 20260215 WA0030
Barang bukti berupa pakaian korban yang disita polisi. (Foto istimewa)

BeritaGresik.com – Kepolisian Resor (Polres) Gresik mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban pada 21 Januari 2026.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim AKP Arya Widjaya menjelaskan, pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan tersebut. Peristiwa dugaan persetubuhan itu terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di rumah tersangka.

Korban yang berusia 14 tahun awalnya diajak jalan-jalan oleh tersangka. Namun di tengah perjalanan, korban justru dibawa ke rumah tersangka yang saat itu dalam kondisi sepi. Di dalam kamar rumah tersebut, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.

Korban sempat menolak, namun tersangka mengancam tidak akan mengantarkan korban pulang jika menolak. Korban baru dipulangkan keesokan harinya pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.

“Setelah kejadian, orang tua korban melaporkan peristiwa ini ke Polres Gresik dan langsung kami tindaklanjuti,” ujar AKP Arya Widjaya.

Menurut polisi, modus yang dilakukan tersangka adalah memanfaatkan situasi rumah yang sepi serta kondisi hujan saat kejadian, disertai ancaman agar korban menuruti keinginannya. Polisi telah mengamankan tersangka berinisial GBA (14), seorang pemuda asal Surabaya, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan korban dan tersangka saat kejadian.

Dalam penanganan perkara ini, Polres Gresik tidak hanya fokus pada proses hukum, tetapi juga pada pemulihan korban. Sejumlah langkah telah dilakukan, mulai dari visum et repertum, pemeriksaan psikologis korban, pemeriksaan saksi-saksi, hingga penyitaan barang bukti.

Baca juga : Majalis Hakim Vonis 1 Tahun Dua Bulan Terdakwa Penganiayaan Masalah Piutang di Bawean

“Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis. Pemeriksaan dilakukan secara humanis agar korban tidak mengalami trauma tambahan,” tegas AKP Arya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (2) huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai korban serta menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak. Masyarakat diimbau segera melaporkan tindak pidana atau pelanggaran hukum melalui Call Center 110 atau WhatsApp “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006 yang terhubung langsung dengan Kapolres Gresik. (abr)