BeritaGresik.com – Rifqi Dwi Wicaksono harus berurusan dengan polisi sektor Menganti. Pria asal Desa Kunden, Kecamatan/Kabupaten Blora itu diamankan polisi, lantaran bermain judi online dan meresahkan warga di kawasan wilayah hukum polsek Menganti.
Tersangka 41 tahub itu, dikenal sudah bertahun-tahun bermain judi online. Bahkan akibat dari judi tersebut, tersangka 41 tahun itu, memiliki banyak hutang, dan keretakan rumah tangga. Setidaknya dua kali, pelaku berpisah dengan istrinya.
Kapolsek Menganti AKP M Dawud menyebut, penangkapan Rifqi dilakukan anggotanya usai adanya keluhan dari warga. Pelaku diringkus saat berada di kawasan Perum Opera, Desa Kepatihan, Menganti, Gresik, Sabtu (9/8/2025).
Dari hasil pemeriksaan di handphone tersangka, ia terbukti sering bermain judi daring di sebuah situs bernama Mahyong dan menggunakan uang sebagai taruhan. Satu unit handphone OPPO Reno 8 miliknya pun diamankan sebagai barang bukti.
“Tersangka bermain judi online sudah bertahun-tahun. Bahkan sampai menumpuk hutang hingga akhirnya dilaporkan warga,” ungkapnya, Senin (11/8/2025).
Karena kebiasaan buruk bermain judi daring hingga menumpuk hutang, hal tersebut pun turut berdampak pada rumah tangganya. Dari hasil pendalaman penyidik, tersangka ternyata telah dua kali bercerai dengan istrinya.
“Karena tersangka ini sudah kecanduan berat dengan judi online dan banyak hutangnya, sehingga dicerai oleh istrinya,” ujarnya.
Tersangka kini telah ditahan di Mapolsek Menganti. Polisi masih terus mendalami perkara tersebut.
Tersangka dikenai Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No.1 tahun 2024 tentang ITE atau pasal 303 KUHP atau Pasal 303-bis Ayat (1) ke 1 KUHP tentang perjudian. Dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp 10 juta. (abr)