Sidak Pasar Tambak, Pemdes dan Muspika Tambak Tertibkan PKL yang Jualan di Pinggir Jalan

Muspika Tambak dan Pemdes Tambak saat melakukan sidak Pedadang di pinggir jalan

BeritaGresik.com – Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di pinggir jalan di pasar desa Tambak mendapat teguran keras dari Muspika dan pemerintah desa Tambak. Mereka diminta untuk tidak berjualan lagi di pinggir jalan dan memindahkan jualannya ke dalam pasar.

Imbauan ini disampaikan oleh Kepala desa Tambak saat menggelar razia PKL bersama Muspika Tambak, Rabu (16/07/2025).

Kepala desa Tambak, Mustain mengatakan pihaknya perlu melakukan penertiban PKL yang masih nekat berjualan di pinggir jalan karena dapat mengganggu kelancaran lalu lintas, membahayakan keselamatan pengguna jalan, serta berpotensi menimbulkan kemacetan.

Dalam razia yang digelar bersama pemerintah kecamatan Tambak dan Koramil Tambak ini juga ditemukan sejumlah PKL mengaku nekat berjulan di pinggir jalan dengan alasan mereka juga membayar retribusi kepala pihak tertentu.

“Tidak boleh berjualan disini, mulai besok harus pindah ke dalam pasar semua, ” Imbau kades Mustain.

Mustain juga mengatakan bahwa berdasarkan SK Bupati Gresik, pengelolaan pasar Tambak sepenuhnya dikelola oleh Bumdes Tambak, dan setiap PKL hanya dikenakan biaya retribusi sebesar Rp. 2 ribu per hari.

Tak cukup melakukan penertiban PKL di pinggir jalan, Razia PKL juga berlanjut hingga ke dalam pasar, dan ditemukan masih banyak lapak yang kosong karena ditinggalkan pemiliknya. Mereka beralasan, dagangannya lebih laris apabila mereka berjualan di pinggir jalan.

“Yang ini kosong pak, pemiliknya jualan di luar, kan lebih laris di luar pak, ” Kata salah seorang PKL (abr)