Komplotan Maling Mobil Pickup di Gresik Ditangkap, 2 Pelaku Didor Kakinya.

Kedua tersangka saat diamankan di Mapolres Gresik

BeritaGresik.com – Jajaran kepolisian Satreskrim Polres Gresik, meringkus tiga pelaku pencurian mobil Pick Up L300 di wilayah hukum Gresik. Dua dari tiga pelaku pencurian terpaksa harus didor kakinya karena berusaha melarikan diri.

Kedua tersangka yang berakhir didor kakinya utu bernama Jupri (43) warga Sidodadi Kecamatan Simokerto, Surabaya dan Asmad (39), warga Sidotopo, Dipo Barat, Semampir Surabaya.

Dan tersangka lainnya bernama Iwan, (27) warga Sagra Agung, Bangkalan. Namun tersangka Iwan diproses di Polrestabes Surabaya.

Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro mengatakan ketiga tersangka yang pernah beraksi di Desa Sembungan, Dukun Gresik, pada hari Selasa, 6 Agustus 2024 lalu, sekitar pukul 03.00 WIB, korban terbangun untuk ke kamar mandi. Korban kaget, lantaran mendapati mobil L300 bernopol W 9037 M yang diparkir di depan rumah sudah hilang.

“Selanjutnya korban melaporkan kasus ini ke Polsek Dukun hingga kami dari Resbom melakukan penyelidikan,” ungkapnya, Jum’at (13/9/2024).

Kemudian petugas melakukan penyelidikan, dan tak butuh waktu lama sudah mengantongi identitas pelaku, yaitu Jupri dan Asmad.

Polisi berhasil medringkus kedua tersangka saat sedang berada di tempat hiburan.

“Kami lantas mengamankan kedua tersangka di sebuah tempat hiburan malam,” jelasnya.

Selanjutnya, polisi menggiring kedua pelaku untuk menunjukkan lokasi pencurian, kedua tersangka juga mengaku sudah melakukan aksinya di 4 TKP di Gresik. Diantaranya, di Dukun, Sidayu, Ujungpangkah dan Menganti.

“Namun saat dalam perjalanan menunjukkan TKP, kedua tersangka mencoba kabur dengan melawan polisi,”tandasnya.

Petugas pun memberikan tembakan peringatan, namun keduanya tetap melarikan diri, hingga petugas pun harus melumpuhkan pelaku dengan tindakan terukur sehingga didor kakinya.

“Kami pun terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki kedua tersangka,” bebernya.

Baca juga : Pasca Gempa, Warga Bawean Pilih Tinggal Di Luar Rumah

Dalam menjalankan aksinya, komplotan pencuri ini memanfaatkan kelengahan korban, dan menargetkan kendaraan yang terparkir di teras rumah. Mereka juga memiliki kemampuan membobol kunci dan mematikan alarm mobil menggunakan peralatan khusus.

“Biasa beraksi dini hari menjelang Subuh, dengan modus tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak kunci pintu,” ujar mantan Kapolsek Tandes Polrestabes Surabaya itu.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, menambahkan aksi pencurian itu diinisiasi oleh Jupri. Dia biasa mengajak 6 rekannya dalam melancarkan aksi pencurian. Komplotan bandit tersebut juga pernah menggasak pick up di wilayah hukum Surabaya.

“Satu orang sudah menjalani persidangan. 2 lainnya diamankan di Surabaya. Saat ini kami berfokus memburu 2 DPO berinisial K dan S,” tambahnya.

Aldhino juga menjelaskan peran masing-masing tersangka. Jupri bertugas sebagai eksekutor. Sedangkan Asmad mengamati situasi.

“Setelah berhasil beraksi, L300 hasil curian dijual ke Sampang, Madura seharga Rp16 juta,” jelasnya.

Sementara itu, Jupri mengaku uang hasil penjualan L300 dibagi rata. Sedangkan bagiannya digunakan untuk bersenang-senang.

“Habis buat dugem,” ujarnya.

Kedua tersangka pun dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Adapun barang bukti yang diamankan, satu obeng min, satu tang, satu buah kawat pembuka gembok, dua buah kabel bandrek, dan dua unit Sepeda Motor Scoopy (abr)