BeritaGresik.com – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang kiai kembali terjadi di wilayah hukum polres Gresik.
Kali ini, Kia berinisial AM di kecamatan Dukun Gresik ini telah dilaporkan oleh wali santrinya sendiri lantaran diduga anaknya kerap dilecahkan oleh kiainya.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, mengungkapkan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, pria 66 tahun itu terbukti melakukan pelecehan terhadap santrinya yang masih berusia 16 tahun.
“Berkas perkara sudah kami limpahkan ke kejaksaan. Menunggu hasil koreksi dan kordinasi lebih lanjut,” ungkapnya, Rabu (4/92024).
Dalam berkas perkara yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan, lanjut Aldhino pihaknya juga menceritakan kronologi kejadian dan modus pelaku AM dalam menjalankan aksinya.
Tersangka kerap memanfaatkan statusnya sebagai pengasuh pondok untuk memperdaya santrinya berinisial CS dengan modus meminta santrinya itu untuk memijat, menyiapkan minuman dan lainnya. Memanfaatka kesempatan itu, AM kerap melakukan pelecehan terhadap santrinya itu.
Korban yang tidak berani melapor hanya bisa diam dan murung, hingga kemudian orang tua korban curiga dengan perubahan sikap anaknya itu.
“Akibat hal tersebut, orang tua korban pun mendapati anaknya tampak murung dan gelisah. Hingga akhirnya melapor ke pihak kepolisian,” lanjut Aldhino.
Setelah melakukan pemeriksaan korban dan saksi serta diperkuat juga dari hasil pemeriksaan psikologi korban, penyidik menetapkan AM sebagai tersangka karena alat bukti dirasa sudah cukup.
“Alat bukti yang kami kumpulkan sudah dirasa cukup untuk menetapkan tersangka,” tandasnya.
Untuk itu, tim penyidik Unit PPA satreskrim polres Gresik menjerat tersangka dengan pasal 81 Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal yakni 15 tahun penjara.
“Selama proses hukum bergulir, kami juga memastikan pendampingan hukum terhadap korban terus berlanjut,” pungkasnya. (abr)