Wisata Pantai Gili Noko Pulau Bawean Bukan Kawasan Cagar Alam

Kegiatan Konsultasi Publik Review Blok Cagar Alam dan Suaka Marga Satwa Pulau di salah satu hotel Gresik

BeritaGresik.com – Wisata pantai Gili Noko di Desa Sidogedungbatu Kecamatan Sangkapura Pulau Bawean bukan termasuk kawasan cagar alam.

Dengan demikian, pemerintah desa maupun daerah bisa mengelola dan mengembangkan kawasan wisata tersebut. Karena bukan termasuk kawasan yang wilayahnya dilindungi dan bukan dari kewenangan pengelolaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Jawa Timur Nur Patria Kurniawan. Menurut dia, setelah melakukan pemetaan blok lokasi cagar alam (CA) dan Suaka Marga Satwa (SM) di Pulau Bawean. Pulau Gili Noko yang khas dengan pasir putih itu bukan wilayah cagar alam.

“Saya datang ke Pulau Bawean, melakukan tracking GPS itu bukan cagar alam. Cagar alam itu di pantai Noko Selayar di Desa Sungairujing,” ungkapnya, di sela – sela acara kegiatan Konsultasi Publik Review Blok Cagar Alam dan Suaka Marga Satwa Pulau Bawean, di salah satu hotel Gresik, Selasa (31/10 /2023).

Menurut dia, dari laporan BKSDA Bawean sudah ada penetapan kawasan CA dan SM di Pulau Bawean. Untuk itu, pihaknya menindaklanjuti dimana kawasan CA dan SM di Pulau Putri sebutan lain Pulau Bawean.

“Sesuai dengan surat keputusan, beserta titik koordinat Gili Noko itu bukan cagar alam,” ujarnya.

Dengan demikian, lanjut dia, nantinya kawasan wisata tersebut bisa dikelola dan dikomersilkan oleh masyarakat setempat.

Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam wilayah 3 BBKSDA Jatim Gatut Panggah Prasetyo memambahkan, kawasan Gili Noko tidak punya esensi khusus. Kalau di Noko Selayar menjadi Pulau transit burung migran disana.

“Sementara ini kawasan CA di Pulau Bawean ada dua. Noko Selayar dan Pulau Nusa,” tambahnya.

Baca juga : Kampanye Keselamatan Pelayaran, KUPP Kelas III Bawean Bagikan Life Jacket dan Pas Kecil

Selanjutnya, jika nantinya ada kawasan CA atau SM dijadikan kawasan wisata tentu akan dilakukan evaluasi kesesuaian fungsi. Seperti potensi wisata air terjun, dan lain sebagainya.

“Dan tentunya juga mengakomodir dan melakukan tindak lanjut bagi yang melanggar hukum di kawasan yang kewenangan dari BKSDA di Pulau Bawean,” jelasnya.

Terpisah, anggota DPRD Gresik Bustami Hazim mengaku baru tau status wisata Gili Noko tidak termasuk kawasan CA. Padahal, saat dilakukan rapat bersama pihak terkait, pemerintah berusaha untuk mengembangkan kawasan wisata tersebut. Namun terkendala dengan status CA.

“Dengan mengetahui status ini, tentu juga berkesinambungan dengan Perda RTRW yang baru disahkan oleh legislatif. Bahwa kawasan Gili Noko, kawasan wisata yang bisa dikelolah oleh masyarakat,” tandas anggota Fraksi PKB itu. (abr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *