BeritaGresik.com – Pelayanan Puskesmas Tambak Kabupaten Gresik Pulau Bawean dikeluhkan warga. Pasalnya, petugas di apotek puskesmas ini memberikan obat sirup kedaluwarsa kepada salah seorang pasien.
Seorang pasien yang menerima obat Sirup kedaluwarsa tersebut bernama Sri Wahyuni (30), warga Desa Diponggo, Kecamatan Tambak.
Ibu satu anak ini datang ke Puskesmas Tambak, pada Jum’at (08/11/2024) pagi, untuk memeriksa anaknya yang baru berusia 1 tahun mengalami sakit diare.
Sebelumnya Sri Wahyuni sempat memeriksakan anaknya kepada bidan desa setempat bahkan sudah diberi obat oleh bidan desa, akan tetapi sakit anaknya tak kunjung sembuh.
Khawatir akan kesehatan anaknya, kemudian Sri Wahyuni membawa anaknya untuk diperiksa di Puskesmas Tambak.
Ketika sampai di puskesmas Tambak, anak Sri Wahyuni pun sempat diperiksa tenaga medis di poli umum. Setelah itu, dia diberi resep untuk mengambil obat di apotek puskesmas tersebut. Oleh petugas apotek, dia diberi obat sirup Zinc Zulfate Monohydrate Syrup 20mg/5ml.
“Anak saya mengalami diare, sudah diperiksa bidan desa tapi tidak sembuh maka saya langsung puskesmas dan diperiksa di poli umum, “kata Sri Wahyuni kepada beritagresik.com.
Tanpa pikir panjang sampai di rumah, Sri Wahyuni langsung memberikan sirup tersebut untuk buah hatinya tanpa melihat tanggal kadaluwarsa yang ada ditutup botol sirup.
Baru setelah memberikan obat sirup kepada anaknya, Sri Wahyuni melihat tanggal kadaluwarsa yang tertera di tutup botol bertuliskan 091 962 ED 09 2024.
“Saya juga tidak tahu kalau obatnya sudah expired, baru setelah diminumkan ke anak saya, baru nyadar kalau obatnya kadaluwarsa, saya juga tanyakan ke bidan desa juga, ternyata benar obatnya sudah kadaluarsa, “imbuhnya.
Sementara itu sampai berita ini di publish kepala Puskesmas Tambak dr Zulfiyan Nasrullah, ketika dihubungi via panggilan whatsapp tidak menjawab dan melalui pesan whatsapp juga belum dibaca. (abr)
tutup botol sirup bertuliskan 091 962 ED 09 2024.