BeritaGresik.com – Sidang kasus pencabulan anak dibawah umur dengan terdakwa NS, Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfid Hidayatul Quran As-Syafi’i Dusun Kalimalang, Desa Daun, Kecamatan Sangkapura, Bawean. babak akhir, yakni pembacaan putusan.
Dalam sidang terbuka yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (18/09/2024), dipimpin oleh Hakim Ketua Fifiyanti, dan dua Hakim anggota lainnya yaitu Ari Karlina dan Mochammad Fatkur Rochman.
Majlis hakim menvonis terdakwa NS dengan hukuman penjara 6 tahun 6 bulan dan denda Rp. 20 juta. Putusan ini lebih ringan dari tuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yaitu 12 tahun penjara.
Seperti kita ketahui, NS terpaksa harus berada di kursi pesakitan PN Gresik atas dugaan kasus pencabulan yang dilakukan NS terhadap santrinya yang masih di bawah umur.
NS kemudian dilaporkan oleh wali santri dan berujung dijemput paksa ke Bawean oleh Jajaran kepolisian Polres Gresik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dan sampai di Mapolres Gresik pada hari Sabtu 23 November 2023 pukul 13.45 WIB lalu. (abr)