Sempat Kabur, Maling Motor di Menganti Berhasil Diringkus dan Dihajar Massa

IMG 20251029 WA0062

BeritaGresik.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Menganti berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor dengan pemberatan (curanmor) yang beraksi di Dusun Sidowareg, Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Dari indentitas pelaku pencurian sepeda motor dengan pemberatan (curanmor) ini berinisial F (28), warga Timur Jarat, Desa Alang-Alang, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan.

Aksi pencurian ini terjadi pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di area parkir teras rumah warga. Pelaku diduga beraksi berjalan kaki mencari sasaran sepeda motor yang diparkir di luar rumah tanpa pagar. Setelah menaiki Honda Scoopy milik korban Subiyono (warga Sidowareg), pelaku menggeser kendaraan tersebut.

Aksi itu dipergoki saksi yang kemudian meminta bantuan warga serta Unit Reskrim Polsek Menganti yang kebetulan sedang patroli. Dalam upaya melarikan diri, pelaku sempat mengganti baju dari hijau ke merah dan membuang tas di sekitar telaga desa. Petugas bersama saksi yang sudah mengenali ciri-ciri pelaku melakukan penyisiran. Dari tas yang ditemukan, polisi mengamankan kunci letter T dan pembuka magnet kontak motor. Tak lama, terduga berhasil diamankan beserta barang buktinya.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Menganti AKP Moch. Dawud mengatakan, pada saat anggota unit Reskrim Polsek Menganti sedang melakukan patroli, mendapat informasi bahwa ada pencurian sepeda motor. Anggota unit Reskrim segera ke mendatangi lokasi tersebut.

“Begitu menerima informasi, personel langsung ke lokasi, bersama warga, dan mengamankan pelaku,” ujar AKP Moch. Dawud, Rabu (29/10/2025).

Barang bukti yang diamankan, satu unit Honda Scoopy tahun 2024, Nopol W-4028-FQ (beserta STNK). Rekaman CCTV saat terduga hendak melakukan pencurian. Kunci letter T yang ditajamkan dan kunci/pembuka magnet kontak. Pakaian yang dipakai pelaku (baju hijau & merah), topi hitam, dan tas pinggang tempat menyimpan alat. Seluruh barang bukti dan terduga telah dibawa ke Mapolsek Menganti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga : Penuhi Tuntutan Aliansi Gaprak, Pemkab Gresik Sepakat Utamakan Pekerja Lokal

“Modus operandi, pelaku menggunakan kunci letter T,” tegasnya.

Atas peristiwa ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 21 juta, sedangkan Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mencurigai kejadian serupa melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat. (abr)