BeritaGresik.com – Persidangan kasus pencabulan santri oleh NS, Pengasuh Pondok Pesantren Tahfidz Hidayatul Qur’an Dusun Kalimalang, Desa Daun, Kecamatan Sangkapura Pulau Bawean terus bergulir.
Semua rangkaian persidangan telah dilalui oleh terdakwa NS, mulai dari pembacaan dakwaan, eksepsi atau bantahan dari kuasa hukum terdakwa, kemudian majlis menghadirkan sejumlah saksi, dan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan oleh JPU, dimana terdakwa NS dituntut dengan hukuman penjara 12 tahun. Kemudian pembacaan pledoi yang berujung ditolak oleh majlis hakim.
Saat ini sidang NS tinggal menunggu satu agenda lagi yaitu sidang putusan yang akaan digelar pekan depan.
Ketua perkumpulan Masyarakat Peduli Anak dan Perempuan (Mapan) Bawean M Salim mengapresiasi kenerja aparat penengak hukum, sejauh ini proses hukum yang menjerat NS diakuinya telah berjalan dengan baik, dan sesuai dengan prinsip-pinsip hukum yang berlaku.
“Saya ketua Mapan Bawean mengucapkan terima kasih kepada semua aparat penegak hukum yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar dan berlaku secara adil, “tutur M Salim, Rabu (11/09/2024).
Untuk itu lanjut Salim, pihaknya berharap putusan yang akan diberikan oleh majlis hakim dalam sidang putusan nantinya dapat memberikan rasa keadilan kepada semua pihak, sesuai dengan harapan semua warga khususnya di Pulau Bawean.
“Selanjutnya saya tetap berharap, kepada semua pihak untuk tetap berpegang pada prinsip-prinsip hukum yang benar dan memberikan hasil yang benar pula sesuai dengan harapan kita bersama, “Pungkasnya. (abr)