BeritaGresik.com – Kejaksaan Negeri Gresik menerima pengembalian dana hasil korupsi Hibah Pokir Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Gresik tahun 2022.
Pengembalian ini, dilakukan terdakwa Ryan Fibrianto menjelang sidang selanjutnya dengan agenda tuntutan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Surabaya, pekan depan.
Kepala Kejari Gresik Nana Riana mengatakan, pengembalian uang negara yang dikembalikan sebesar Rp 860.211 600, dari dua penyedia yakni CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi. Melalui Penasihat Hukumnya dari Kantor Hukum Rizal Haryadi.
“Saat ini sudah ada penitipan secara tunai pengembalian, dari kerugian keuangan negara oleh terdakwa Ryan Fibrianto, selaku Direktur dan owner kedua CV tersebut,”ungkapnya, Senin (9/9/2024).
Kejari menambahkan, pengembalian uang tersebut nantinya akan dikembalikan ke negara sesuai sumber dana yakni dana Pokok Pikiran (Pokir) Dewan.
Meskipun terdakwa Ryan Fibrianto telah mengembalikan uang kerugian negara, namun proses hukum yang menjerat terdakwa hingga saat ini terus berlangsung.
“Dan untuk saat ini perkara masih dalam tahap persidangan, pekan ini agenda pembacaan surat tuntutan,” jelasnya.
Selain itu, ada pengembalian uang dari KUM dan penyedia sebesar Rp1,167 miliar.
“Sehingga, dalam perkara dugaan korupsi hibah Kelompok Usaha Mikro (KUM), saat ini ada uang kerugian negara yang dikembalikan sekitar Rp1,227 miliar. Barang bukti tersebut kami titipkan di Bank Jatim,”paparnya.
Pengacara Ryan Fibrianto, Rizal Haryadi mengatakan, dengan pengembalian dana tersebut, pihaknya berharap bisa menjadikan pertimbangan terkait proses hukum yang menjerat kliennya Ryan Fibrianto.
“Dengan pengembalian dana ini harapannya bisa menjadikan pertimbangan hakim di persidangan nanti,” harapnya. (abr)