Jajaran Kepolisian Polsek Tambak Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Bawean, Barang Bukti 20 Gram Sabu Berhasil Diamankan

Dua orang tersangka pengedar sabu di Bawean saat tiba di kapal Gili Iyang dikawal ketat oleh polisi untuk digelandang ke Mapolres Gresik

BeritaGresik.com – Jajaran kepolisian Polsek Tambak Polres Gresik kembali berhasil membekuk dua orang pengedar narkotika jenis sabu di Pulau Bawean, keduanya langsung digelandang ke Mapolres Gresik dengan pengawalan ketat polisi menggunakan Kapal KMP Gili Iyang, Kamis (07/11/2024) malam.

Kedua tersangka tersebut dilayarkan ke Gresik dengan posisi tangan diborgol dan wajah ditutup dengan masker.

Informasi yang berhasil dihimpun BeritaGresik.com, kedua tersangka yang berhasil ditangkap itu yaitu Sulaimi (23) warga desa Swari kecamatan Sangkapura dan Dahlan alias Laklang (44) warga dusun Rujing desa Sungai Teluk kecamatan Sangkapura.

Penangkapan kedua tersangka berawal dari penyedlidikan polisi atas maraknya peredaran narkoba di Pulau Bawean dan berhasil membekuk Sulaimi di kawasan Pelabuhan Bawean, Rabu (06/11/2024) siang.

Setelah menangkap Sulaimi, kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil membekuk Dahlan alis Laklang di rumahnya berikut barang bukti.

Dari kedua tersangka tersebut Polisi nuga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat timbangan mencapai 20 gram.

Ditemui di atas kapal KMP Gili Iyang Sangkapura, Kanit Reskrim Polsek Tambak Aiptu Imam Subari mengatakan kedua tersangka akan dilayarkan ke Mapolres Gresik untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dengan dikawal tiga orang petugas kepolisian dari polsek Tambak.

“Iya mas, dua orang dilayarkan malam ini, dikawal tiga anggota polisi, “terangnya singkat. (abr)