Categories: News

Gus Lilur Bangun Jaringan Bisnis di Vietnam, Minta Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU Tetap Diusut

SURABAYA – Pengusaha Nahdlatul Ulama (NU), HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, menjajaki peluang bisnis batu bara dan budi daya benih bening lobster (BBL) di Vietnam. Di tengah upaya membangun kembali jaringan perdagangan yang sempat terhenti selama 11 tahun, ia juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan jual beli suara dalam Muktamar Ke-35 NU di Jombang, Jawa Timur.

Gus Lilur mengaku telah menerima tawaran pasokan batu bara dengan volume pembicaraan mencapai 20 juta metrik ton. Selain itu, ia tengah menjajaki kemitraan budi daya lobster dengan pihak Vietnam.

Pada saat yang sama, ia kembali menyoroti persoalan internal NU. Selain mendorong pengusutan dugaan transaksi uang dalam muktamar, Gus Lilur menyerukan agar KH Miftachul Akhyar mundur dari jabatan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Dua agenda tersebut, menurut Gus Lilur, berjalan beriringan. Aktivitas bisnis menjadi upayanya membuka peluang ekonomi lintas negara, sedangkan kritik terhadap persoalan internal NU disebutnya sebagai bagian dari sikap yang ingin tetap ia suarakan secara terbuka.

Gus Lilur mengatakan kunjungan kerjanya ke Hanoi dan Ho Chi Minh City membuka kembali peluang perdagangan batu bara yang telah dirintis sejak 2015. Menurut dia, penandatanganan kontrak pasokan batu bara dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Rencana transaksi tersebut mencakup batu bara dengan spesifikasi Indonesian Coal Index (ICI) 1 hingga ICI 5, menggunakan skema penyerahan Cost, Insurance and Freight (CIF) Vietnam.

Adapun volume hingga 20 juta metrik ton yang disebutkan masih merupakan angka pembicaraan bisnis. Nilai transaksi, kepastian volume, harga, jadwal pengiriman, dan kewajiban masing-masing pihak belum dapat dipastikan sebelum terdapat kesepakatan kontraktual yang dapat diverifikasi.

Gus Lilur pun meminta agar rencana tersebut tidak dianggap sebagai transaksi yang sudah terealisasi. “Kontrak belum diteken. Kapal belum berlayar. Saya tidak mau dipuji karena sesuatu yang belum terjadi. Nanti saja, kalau barangnya sudah jalan,” kata Gus Lilur.

Ia menjelaskan, peluang tersebut merupakan kelanjutan dari upaya perdagangan batu bara yang mulai dirintisnya pada 2015. Rencana itu sempat terhenti ketika dirinya menjalani pidana penjara dalam perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kini, ia mengaku kembali menjalin komunikasi dengan jaringan bisnis di Vietnam untuk membuka peluang perdagangan. “Kekuasaan berganti, kekuasaan dipergilirkan. Beberapa sahabat saya dahulu memegang posisi di sana. Lalu berganti. Kini mereka, atau lingkaran mereka, kembali memegang peran. Pintu itu terbuka lagi, dan saya masuk,” ujarnya.

Selain batu bara, Gus Lilur menyebut budi daya lobster sebagai bidang usaha kedua yang tengah dijajakinya bersama mitra di Vietnam. Ia menegaskan bahwa aktivitas bisnisnya di negara tersebut hanya berfokus pada dua sektor tersebut. “Saya sebutkan terbuka supaya tidak ada yang berkarang-karang. Dua. Tidak ada yang ketiga,” katanya.

Gus Lilur juga menepis anggapan bahwa berdagang dengan negara berideologi komunis bertentangan dengan identitasnya sebagai warga NU. Menurut dia, perdagangan antarnegara merupakan bagian dari kegiatan muamalah yang dapat dijalankan tanpa mempertentangkan aktivitas ekonomi dengan keyakinan agama.

“Perdagangan antarbangsa itu urusan muamalah, bukan akidah. Para pendahulu kita berdagang sampai ke mana-mana tanpa kehilangan iman. Yang merusak itu bukan berdagang dengan siapa, melainkan berdagang dengan cara apa,” tuturnya.

Dalam sektor perikanan, Gus Lilur menegaskan mendukung penghentian ekspor benih bening lobster. Ia menilai persoalan utama bukan terletak pada kebijakan penghentian ekspor, melainkan pada praktik penyelundupan dan tata niaga yang dinilainya merugikan nelayan Indonesia.

“Dulu ekspor BBL dikuasai mafia. Wajar kalau Presiden menghentikannya, dan saya termasuk yang mengapresiasi,” katanya.

“Yang saya lawan bukan kebijakannya. Yang saya lawan mafianya. Dua hal itu sering sengaja dicampur orang,” lanjutnya.

Gus Lilur menilai Indonesia berpotensi kehilangan nilai tambah ekonomi apabila benih lobster dijual dengan harga relatif rendah di tingkat nelayan, kemudian dibesarkan di luar negeri dan kembali dipasarkan sebagai lobster konsumsi dengan harga lebih tinggi.

Ia merujuk pada pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pada 12 Oktober 2026. Saat itu, menurut angka yang dikutip Gus Lilur, harga BBL di tingkat nelayan Indonesia sekitar Rp 8.500 per ekor, sedangkan di Vietnam dapat mencapai Rp 35.000 per ekor dan berpotensi menyentuh Rp 100.000 ketika pasokan terbatas.

“Selisih itulah yang selama ini memberi makan para penyelundup,” ujar Gus Lilur.

Meski demikian, perbedaan harga tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh transaksi BBL berkaitan dengan penyelundupan. Dugaan pelanggaran dan pihak yang terlibat tetap harus dibuktikan berdasarkan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Pada 12 Oktober 2026, pemerintah meresmikan Satuan Tugas Pemberantasan Penyelundupan Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL), yang menurut keterangan dalam bahan berita dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman disebut menyatakan bahwa satgas tersebut bertugas mengoordinasikan pengumpulan data, pencegahan, penindakan, serta penetapan sasaran penegakan hukum. Evaluasi pelaksanaannya dilakukan setiap bulan untuk dilaporkan kepada Presiden.

Di tengah upaya pemberantasan penyelundupan, Gus Lilur menilai pengembangan kerja sama budi daya yang sah dengan mitra luar negeri juga perlu diperhatikan. Ia mengaku menjajaki kemitraan dengan pihak Vietnam untuk pengembangan budi daya dan alih pengetahuan, bukan untuk memperdagangkan benih mentah secara ilegal.

“Kalau negara mengatakan yang berkepentingan harus duduk dan bertemu, maka harus ada yang pergi dan mengajak duduk. Saya pergi,” ujarnya.

Ia berharap Indonesia dapat mengembangkan industri pembesaran lobster di dalam negeri sehingga nilai tambah ekonomi lebih banyak dinikmati nelayan dan pelaku usaha nasional. “Lobster itu harus gemuk di Indonesia, bukan di tempat orang,” kata Gus Lilur.

Ia memperkirakan kerangka hukum bagi lalu lintas BBL yang sah dapat terbentuk dalam waktu sekitar enam bulan. Namun, ia menegaskan bahwa perkiraan tersebut merupakan pandangan pribadi, bukan target resmi pemerintah.

Realisasi rencana tersebut tetap bergantung pada ketentuan peraturan perundang-undangan, mekanisme perizinan, dan bentuk kerja sama yang disepakati oleh pihak-pihak berwenang.

Di luar aktivitas bisnisnya di Vietnam, Gus Lilur mengaku telah menyampaikan laporan dugaan jual beli suara dalam Muktamar Ke-35 NU kepada KPK pada Senin (12/10/2026). Muktamar tersebut berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.

Menurut Gus Lilur, laporan tahap pertama itu memuat dugaan alur pemberian uang yang berkaitan dengan proses pemungutan suara. Ia menyebut pembayaran uang muka di sejumlah ibu kota provinsi, pembayaran lanjutan di Surabaya, hingga pelunasan di Jombang.

Ia mengatakan laporan tersebut belum secara khusus menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku tindak pidana. Gus Lilur juga mengaku mengatur jadwal dengan penyidik bagi pengurus cabang yang ingin mengembalikan uang yang telah mereka terima. “Ibarat film, ini baru tayangan pembuka,” ujarnya.

Dugaan transaksi tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Laporan kepada KPK tidak serta-merta membuktikan terjadinya tindak pidana ataupun keterlibatan pihak tertentu.

Karena itu, perkembangan penanganan laporan, keterangan pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum menjadi penting untuk mengungkap apakah dugaan tersebut memiliki dasar yang dapat ditindaklanjuti secara hukum.

Selain mendesak pengusutan dugaan transaksi dalam muktamar, Gus Lilur kembali menyerukan agar KH Miftachul Akhyar mundur dari jabatan Rais Aam PBNU. Ia berpendapat bahwa jabatan Rais Aam bukan sekadar posisi administratif, melainkan memiliki tanggung jawab sebagai rujukan keilmuan dalam organisasi NU.

Untuk menjelaskan pandangannya, Gus Lilur membandingkan posisi tersebut dengan peran para ulama yang memiliki tempat penting dalam sejarah NU, termasuk Hadratussyekh Hasyim Asy’ari, Kiai Wahab Chasbullah, dan Kiai Bisri Syansuri. “Kursi yang ditinggalkan Hadratussyekh Hasyim Asy’ari, Kiai Wahab Chasbullah, dan Kiai Bisri Syansuri itu kursi keulamaan, bukan kursi kepanitiaan,” kata Gus Lilur.

Ia juga mengkritik pembacaan ayat yang sebelumnya disampaikan Rais Aam. Gus Lilur menilai terdapat empat kekeliruan dalam satu potongan ayat tersebut.

Penilaian itu merupakan kritik Gus Lilur dan belum dapat dijadikan kesimpulan objektif mengenai kapasitas keilmuan pihak yang dikritik tanpa pemeriksaan terhadap ayat yang dimaksud, konteks pembacaan, serta argumentasi dari pihak-pihak yang memiliki kompetensi terkait.

Menurut Gus Lilur, jabatan keulamaan harus disertai kesediaan untuk mempertanggungjawabkan pandangan dan terbuka terhadap pengujian. “Jabatan keulamaan menuntut satu hal yang tidak bisa diwakilkan kepada juru bicara: berada di atas keraguan. Dan di pesantren, orang alim tidak pernah takut disimak. Justru itu kehormatannya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan dimaksudkan untuk memicu pertengkaran. “Saya mengajak diuji, bukan mengajak bertengkar,” kata Gus Lilur.

Rencana bisnis di Vietnam dan kritik terhadap persoalan internal NU menjadi dua agenda berbeda yang kini dijalankan Gus Lilur secara bersamaan. Di bidang bisnis, ia berupaya membuka kembali jaringan perdagangan batu bara dan menjajaki kerja sama budi daya lobster. Namun, kepastian realisasi kontrak batu bara maupun bentuk kemitraan perikanan masih memerlukan verifikasi dan tindak lanjut.

Sementara itu, desakannya agar dugaan jual beli suara Muktamar Ke-35 NU diusut serta seruannya agar Rais Aam PBNU mundur merupakan sikap yang ia sampaikan berdasarkan penilaiannya terhadap persoalan internal organisasi.

Dugaan transaksi dalam muktamar masih harus diuji melalui proses hukum, sedangkan kritik terhadap kepemimpinan dan kapasitas keilmuan Rais Aam memerlukan ruang klarifikasi serta argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi Gus Lilur, aktivitas bisnis lintas negara tidak menghalanginya untuk tetap menyuarakan persoalan yang dinilainya perlu mendapat perhatian. Kini, realisasi rencana bisnis di Vietnam dan perkembangan penanganan laporan yang disampaikannya kepada KPK menjadi dua hal yang patut dicermati lebih lanjut.

Reporter : Abrari

Recent Posts

Semangat Hari Santri 2026, UPT SMPN 1 Gresik Perkuat Program Sekolah Moderasi Beragama

BeritaGresik.com - Semarak peringatan Hari Santri setiap tanggal 22 Oktober terlihat di Kota Santri. Sejumlah…

5 days ago

Nelayan Bawean Rekam Tiga Benda Bercahaya Mirip Rudal, Terdengar Tiga Kali Ledakan

BeritaGresik.com – Kemunculan tiga benda bercahaya yang menyerupai rudal di perairan sebelah barat Pulau Bawean,…

1 week ago

Persoalkan Bacaan Al-Qur’an Miftachul Akhyar, Gus Lilur: Mundur Lebih Memuliakan

BeritaGresik.com, Surabaya – HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur mendesak Rais Aam Pengurus…

1 week ago

Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU, Gus Lilur Beberkan Kronologi Pemberian Uang di Medan dan Surabaya

BeritaGresik.com, Surabaya– HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, warga Nahdlatul Ulama (NU) yang…

2 weeks ago

Gus Lilur Desak Prabowo Copot Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf terkait Dugaan Suap Muktamar NU

BeritaGresik.com, Surabaya – HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, warga Nahdlatul Ulama (NU)…

2 weeks ago

Dugaan Suap Muktamar NU Dilaporkan ke KPK, Gus Lilur Ungkap Skema Tiga Tahap dan Lokasi Transaksi

BeritaGresik.com, Jakarta – Kiai kampung asal Situbondo, HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur,…

2 weeks ago