Categories: News

Dugaan Suap Muktamar NU Dilaporkan ke KPK, Gus Lilur Ungkap Skema Tiga Tahap dan Lokasi Transaksi

BeritaGresik.com, Jakarta – Kiai kampung asal Situbondo, HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli suara dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (12/10/2026).

Dalam laporan tersebut, Gus Lilur meminta KPK menelusuri dugaan aliran dana yang menurutnya berkaitan dengan upaya memengaruhi suara dalam pemilihan kepemimpinan NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

Gus Lilur menyampaikan laporan itu dalam kunjungannya ke KPK sekitar pukul 11.15 hingga 12.30 WIB.

Ia mengatakan, kedatangannya tidak hanya untuk melaporkan dugaan korupsi, tetapi juga mengatur mekanisme pengembalian uang yang diduga berkaitan dengan praktik politik uang atau riswah dalam muktamar. “Agar beberapa PCNU yang mau mengembalikan dana riswah bisa langsung diterima penyidik KPK, dan uang riswahnya bisa langsung disita oleh penyidik KPK,” kata Gus Lilur.

Menurut dia, laporan tersebut belum secara khusus menuntut pemidanaan terhadap individu tertentu. Ia mengaku baru menyampaikan gambaran awal mengenai dugaan aliran dana, pihak-pihak yang disebut terlibat, serta sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi.

Gus Lilur mengeklaim, dana yang diduga digunakan untuk memengaruhi suara itu bersumber dari hasil korupsi yang berkaitan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Klaim tersebut merupakan tuduhan pelapor yang perlu diuji melalui penyelidikan dan pembuktian. Penyampaian laporan kepada KPK tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana ataupun keterlibatan pihak-pihak yang disebut.

Dalam keterangannya, Gus Lilur memaparkan dugaan skema pemberian uang yang disebut berlangsung dalam tiga tahapan, mulai dari sejumlah daerah hingga menjelang dan selama pelaksanaan muktamar di Jawa Timur. Menurut dia, tahap pertama berupa pembayaran uang muka yang diduga dilakukan melalui pertemuan dengan pengurus wilayah NU di sejumlah ibu kota provinsi.

Wilayah yang disebut meliputi Bengkulu, Sumatera Selatan, Jakarta, Jawa Tengah, Bali, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, serta beberapa daerah di Sulawesi. Gus Lilur mengeklaim, pertemuan tersebut diorganisasi oleh oknum pengurus NU setempat yang, menurut tuduhannya, ditunjuk Nusron Wahid dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul untuk menjadi bagian dari tim pemenangan.

Ia menyebut, dalam pertemuan itu terdapat tiga hal yang diduga menjadi bagian dari skema pengondisian suara. Pertama, arahan untuk memilih paket sembilan nama calon anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), forum yang berwenang menentukan Rais Aam PBNU.

Kedua, penggunaan mekanisme pemilihan Ketua Umum melalui AHWA atau berdasarkan restu Rais Aam, dengan lebih dari satu calon Ketua Umum. Ketiga, penentuan lokasi yang disebut sebagai tempat pelunasan uang muka di Jombang, yakni Hotel Fatma dan sebuah posko yang menurut Gus Lilur berkaitan dengan Nusron Wahid di Jalan Teuku Cik Ditiro, Desa Pulo Lor.

Seluruh keterangan tersebut masih berupa klaim Gus Lilur. Kebenaran mengenai pertemuan, arahan pemilihan, dan dugaan transaksi perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut serta diuji dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Gus Lilur menyebut sembilan nama yang menurutnya diarahkan untuk dipilih sebagai calon anggota AHWA dalam dugaan pengondisian suara tersebut. Nama-nama itu adalah KH Miftachul Akhyar, KH Nurul Huda Djazuli dari Ploso, KH Anwar Manshur dari Lirboyo, KH Anwar Iskandar, KH Afifuddin Muhajir, KH Muhammad Wildan Salam, Dr KH Abun Bunyamin, AG Dr KH Baharuddin HS, dan TGK KH Nuruzzahri Yahya atau Waled Nu.

Namun, daftar yang disebut Gus Lilur itu tidak sepenuhnya sama dengan sembilan anggota AHWA yang ditetapkan dalam Muktamar ke-35 NU. Berdasarkan keterangan dalam bahan yang disampaikan, hasil tabulasi panitia pada 30 Agustus 2026 memasukkan Prof KH Said Aqil Siroj sebagai anggota AHWA terpilih, sedangkan KH Muhammad Wildan Salam tidak termasuk dalam sembilan nama yang ditetapkan.

Perbedaan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas untuk mengetahui apakah daftar yang disebut Gus Lilur merupakan daftar usulan, arahan yang dituduhkan, atau susunan calon dalam tahapan tertentu. Perbedaan daftar calon itu sendiri tidak membuktikan adanya transaksi suara.

Tahap kedua, menurut Gus Lilur, berupa pembayaran lanjutan yang diduga berlangsung di sejumlah hotel di Surabaya menjelang pelaksanaan Muktamar ke-35 NU. Ia menyebut Hotel Four Points di kawasan Tunjungan Plaza dan Hotel Bumi Surabaya sebagai lokasi yang diduga berkaitan dengan tahapan tersebut.

Adapun tahap ketiga disebut sebagai pelunasan yang berlangsung di Jombang, antara lain di Hotel Fatma dan posko yang menurutnya berkaitan dengan Nusron Wahid. Gus Lilur mengatakan, tidak semua penerima diduga memperoleh pembayaran melalui tiga tahap. Sebagian, menurut dia, hanya menerima uang pada tahap pertama dan pelunasan karena tidak memperoleh pembayaran lanjutan di Surabaya.

“Demikianlah tiga tahapan yang dalam dugaan tersebut sebagai rangkaian sempurnanya riswah: DP pertama, DP kedua, dan pelunasan,” ujarnya.

Ia menilai dugaan rangkaian pembayaran tersebut perlu ditelusuri untuk mengungkap sumber dana, pihak yang memberikan dan menerima uang, serta tujuan penggunaan dana. Namun, hingga tersedia bukti dan keterangan resmi dari penyidik, nama hotel, lokasi pertemuan, dan pola pembayaran yang disampaikan pelapor belum dapat diperlakukan sebagai fakta transaksi suap yang telah terbukti.

Gus Lilur mengatakan akan kembali mendatangi KPK pada pekan berikutnya untuk menyampaikan laporan yang secara khusus menyebut empat nama, yakni KH Miftachul Akhyar, Nusron Wahid, Saifullah Yusuf, dan Sulaiman Tanjung. Ia juga berencana melaporkan pihak-pihak yang menurutnya berperan sebagai tim pemenangan di sejumlah provinsi tempat pertemuan diduga berlangsung.

Gus Lilur mengeklaim, rangkaian dugaan transaksi tersebut bertujuan memenangkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU. “Ibarat pertunjukan film, LP Tipikor ini baru tayangan pembuka. Belum isi filmnya. Apalagi aksi paling serunya,” tuturnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Gus Lilur berencana membawa tuduhannya ke tahap pelaporan lanjutan. Meski demikian, penyebutan nama seseorang dalam laporan atau pernyataan publik tidak dapat disamakan dengan penetapan tersangka. Keterangan Nusron Wahid, Saifullah Yusuf, KH Miftachul Akhyar, dan Sulaiman Tanjung mengenai tuduhan tersebut perlu dimintakan untuk melengkapi pemberitaan.

Gus Lilur menghubungkan dugaan yang dilaporkannya dengan perkara korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang, menurut bahan yang disampaikan, ditangani KPK setelah operasi tangkap tangan pada 14 September 2026. Dalam perkara tersebut, disebutkan bahwa KPK menyita uang tunai rupiah dan valuta asing senilai Rp 106,3 miliar serta menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan hak guna bangunan di Kabupaten Bogor.

Bahan tersebut juga menyebut empat tersangka sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Meski demikian, hubungan antara perkara pertanahan dan dugaan transaksi suara dalam Muktamar NU merupakan dua hal yang perlu dibuktikan keterkaitannya secara terpisah. Nilai sitaan dalam perkara pertanahan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa uang tersebut digunakan untuk memengaruhi pemilihan di lingkungan NU.

Karena itu, keterangan resmi KPK mengenai konstruksi perkara, identitas para tersangka, sumber uang, dan kemungkinan kaitannya dengan dugaan yang dilaporkan Gus Lilur menjadi penting untuk menguji tuduhan tersebut.

Muktamar ke-35 NU berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang. Dalam forum tersebut, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU melalui AHWA atau berdasarkan restu Rais Aam disebut memperoleh dukungan 401 suara, sedangkan 150 suara menghendaki pemilihan langsung.

KH Miftachul Akhyar kemudian terpilih sebagai Rais Aam PBNU. Dalam pemilihan anggota AHWA, ia disebut memperoleh 350 suara dan menempati urutan keempat, di bawah KH Nurul Huda Djazuli yang memperoleh 485 suara.

Hasil pemilihan tersebut merupakan bagian dari proses organisasi. Sementara itu, dugaan adanya transaksi untuk memengaruhi hasil muktamar membutuhkan pembuktian tersendiri melalui pemeriksaan saksi, penelusuran aliran dana, dokumen transaksi, dan alat bukti lainnya.

Pelaporan Gus Lilur ke KPK membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk menilai apakah terdapat dasar yang cukup untuk menindaklanjuti dugaan tersebut. Pada akhirnya, pembuktian menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dihormati terhadap semua pihak yang disebut dalam laporan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (abr)

Reporter : Abrari

Recent Posts

Dugaan Politik Uang di Muktamar NU, Gus Lilur Desak KPK Periksa Nusron dan Gus Ipul

BeritaGresik.com, Surabaya – Tokoh masyarakat sekaligus kiai kampung Nahdlatul Ulama (NU), HRM Khalilur R. Abdullah…

2 days ago

Rais Aam PBNU Buruk, Ngamuk ala Cakades Terpuruk

BeritaGresik.com - Kita sering melihat dalam kontestasi Pilkades, banyak calon kepala desa (cakades) membangun jalan…

2 days ago

Geruduk DPRD Gresik, Mahasiwa Bawean Tagih Kepastian Transportasi dan Kesehatan

BeritaGresik.com – Persoalan transportasi laut dan pelayanan kesehatan kembali menjadi sorotan. Aliansi Mahasiswa-Pemuda Bawean (AMPB)…

2 weeks ago

Kapal Tugboat Tenggelam di Bawean, 8 ABK Diselamatkan Kapal Menuju Semarang

BeritaGresik.com – Kepanikan sempat menyelimuti delapan anak buah kapal (ABK) TB MT20 1301 setelah kapal…

4 weeks ago

Dihantam Gelombang Tinggi, Kapal Tugboat Tenggelam di Perairan Bawean, 8 ABK Bertahan di Tongkang yang Hanyut

BeritaGresik.com – Cuaca buruk dan gelombang tinggi membuat perjalanan Tugboat TB MT20 1301 berakhir tragis…

4 weeks ago

Setelah Menunggu 4 Hari, Ibu Hamil Risiko Tinggi di Bawean Akhirnya Jalani Operasi Caesar

BeritaGresik.com — Penantian panjang Issiyeh (39), seorang ibu hamil risiko tinggi asal Dusun Paginda, Desa…

4 weeks ago