BeritaGresik.com – polisi akhirnya berhasil meringkus Muhammad Hafid (38) pria asal Tuban yang membawa kabur mobil milik Agus Slamet Riyadi.
Modusnya, pelaku berpura-pura meminjam mobil Honda Jazz milik korban Agus Slamet Riyadi (42) asal Pegedangan, Kabupaten Tangerang yang ditawari pekerjaan proyek di Gresik. Korban dan pelaku awalnya saling menhenal hanya lewat medsos.
Kasus penipuan ini bermula, saat korban Agus Slamet Riyadi mendapatkan tawaran pekerjaan proyek sebesar Rp 10 M oleh pelaku yang mengaku bernama Budi (M.Hafid). Kemudian korban bersama rekannya Bambang berangkat dari Tangerang menuju ke Gresik.
Usai tiba di Gresik, korban bertemu tersangka yang mengaku memiliki rumah di Jalan
Mutiara Perumahan Pondok Permata Suci (PPS) Gresik. Padahal, rumah tersebut milik Fauziah Lindawati yang akan menjual rumahnya.
Lalu korban bertemu tersangka tanpa ada rasa curiga apapun. Selanjutnya, di depan rumah tersebut. Pemilik rumah Fauziah Lindawati membukakan pintu pagar dan mempersilahkan masuk ke rumahnya. Tidak lama kemudian, pelaku meminjam mobil Honda Jazz wama putih nopol B 1927-JVC untuk membeli obat dan oleh-oleh.
Tanpa berpikir panjang, korban percaya dengan bujuk rayunya tersangka yang mengira itu memang rumah milik pelaku Muhammad Hafid. Korban selanjutnya memberikan kunci kontak mobil berikut STNK sekaligus menyuruh rekannya Bambang ikut dengan pelaku.
Nah, sampai di depan toko swalayan. Rekan korban yakni Bambang turun untuk membeli obat. Namun, pelaku Muhammad Hafid langsung membawa kabur kendaran tersebut. Karena telah ditipu oleh pelaku Kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Manyar.
Kapolsek Manyar Windu Priyo Prayitno melalui Kanitreskrim Ipda Joko Suprianto membenarkan ada kasus penipuan yang dialami warga Tangerang dengan melakukan penyelidikan.
“Saat diburu oleh anggota kami mendapat informasi bahwa pelaku akan dijemput oleh istrinya Yuliani di Terminal Bunder, Gresik. Mengetahui hal itu tim bergerak ke terminal. Lalu mendapati pelaku turun dari bus mendatangi istrinya sebelum ditangkap,” ungkap Joko, Rabu (8/12/2021).
Selain mengamankan pelaku, mantan Kanit Pidek Polres Gresik itu bersama anggotanya juga menyita beberapa barang bukti. Diantaranya satu kaos lengan pendek, satu buah celana pendek, satu buah ponsel, serta uang senilai Rp 38 juta.
“Pelaku menggunakan modus berpura-pura menawarkan pekerjaan kepada korban. Dan korban dengan pelaku pun saling mengenal lewat medsos. Setelah menjalani pemeriksaan pelaku kami tahan,” pungkasnya. (abr)