Korupsi Dana Hibah, Mantan Kadiskoperindag Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Sidang kasus korupsi dana hibah UMKM Diskoperindag Gresik di Pengadilan Tipikor Surabaya

BeritaGresik.com – Sidang kasus korupsi dana hibah untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Diskoperindag Gresik, tahun anggaran 2022 terus bergulir. Sidang yang menyeret mantan Kadiskoperindag Gresik, Malahatul Fardah (MF) kali ini sudah memasuki sidang tahapan tuntutan.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya, menghadirkan Maslahatul Fardah, mantan Kadiskoperindag Gresik dan Ryan Fibrianto (RF), dari pihak penyedia bantuan. Kedua terdakwa dituntut berbeda, sesuai dengan peran masing-masing terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alifin Nurahmana Wanda menjerat keduanya dengan pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK). Yang menjelaskan tentang perbuatan korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri.

MF dituntut karena dinilai telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukannya.

“Kami menuntut terdakwa MF dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda Rp 50 juta subsidiar 3 bulan kurungan,” ungkapnya, Sabtu (14/9/2024).

Kasi Pidsus Kejari Gresik itu, menilai terdapat beberapa hal-hal yang meringankan MF. Antara lain belum pernah terlibat perkara hukum, bersikap sopan selama persidangan, serta tidak menikmati hasil kejahatan.

“Berkaitan dengan barang bukti akan dikembalikan ke penuntut umum. Untuk dipergunakan perkara lain dan penuntut secara terpisah,” jelasnya.

Sedangkan terdakwa Ryan Fibrianto, JPU menuntut Direktur CV Alam Sejahtera dan CV Ratu Abadi itu, dengan hukuman pidana penjara 1 tahun dan pidana denda Rp 50 juta subsidiar 3 bulan kurungan.

“Terdakwa sudah mengembalikan pidana pengganti sebesar Rp. 860.211.600. Selanjutnya akan dikembalikan ke kas negara,” paparnya.

Menanggapi tuntutan dari JPU, kuasa hukum MF Kukuh Pramono Budi, akan mengajukan pledoi atas tuntutan tersebut. Menurutnya, tuntutan yang disampaikan JPU terkesan janggal lantaran dinilai mengabaikan Audit BPK sebagai alat bukti. Padahal tidak ditemukan adanya kerugian negara,” ucapnya.

Baca juga : Dalami Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprove Jatim, Rombongan Tim Penyidik KPK Tiba di Mapolres Gresik

Demikian halnya dengan pasal yang disangkakan. Lantaran mengandung unsur turut serta melakukan perbuatan korupsi.

“Jika turut serta, lalu pelaku utamanya siapa? Atas dasar tersebut kami akan mengajukan pledoi pembelaan dalam sidang selanjutnya,” tandasnya. (abr)