47 Desa Di Gresik Akan Laksanakan Pilkades Serentak Pada 26 Maret 2022

Foto Ilustrasi

BeritaGresik.com – Pemerintah kabupaten Gresik melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Gresik telah menetapkan jadwal Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 47 desa di Kabupaten Gresik. Pilkades serentak itu dijadwalkan akan dilaksanakan pada Sabtu legi 26 Maret 2022. Namun, tahapannya bakal dimulai sejak awal Januari.

Ketentuan jadwal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) nomor 141/1664/437.80/2021. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Gresik Malahatul Farda mengaku apabila SE sudah keluar. Sehingga mulai 1 Januari nanti para camat bisa melakukan fasilitasi pembentukan panitia pemilihan hingga pencairan dana bantuan keuangan (BK) oleh BPD.

Dirinya menyebut, untuk pelaksanaan Pilkades itu, rincian anggaran untuk masing-masing desa juga sudah terlampir. Jumlahnya berbeda-beda, tergantung data calon pemilih masing-masing desa.

“Pembentukan panitia diberi tenggang waktu 10 hari. Mulai minggu pertama Januari besok. Kemudian, pencairan dana BK bisa dilakukan pada minggu ketiga,” ucapnya, Selasa (28/12/2021).

Untuk daftar pemilih sementara, Farda mengatakan akan dilakukan paska sosialisasi. Yakni pada tanggal 10-22 Januari 2022 dan ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT) pada 2 Februari.

Sementara bagi calon kepala desa, mereka bisa mulai mendaftarkan diri sejak 28 Januari hingga 5 Februari. “Nanti akan rapat koordinasi (rakor) dengan camat-camat untuk finalisasi pelaksanaan pilkades nanti. Termasuk untuk membahas pembentukan panitia,” jelasnya.

Diketahui karena masih didalam suasana pandemi, Pilkades serentak itu mendapatkan suntikan dana dari Pemkab Gresik sebesar Rp 4,7 miliar. Dana tersebut nantinya dibagi kepada 47 desa untuk menerapkan protokol kesehatan. Protokol kesehatan itu meliputi standar fasilitas pencoblosan, hingga melakukan rapid tes kepada petugas TPS. “Tiap desa tidak sama, nanti pembagiannya berdasarkan DPT,” tutupnya. (abr)