Wujudkan Masyarakat Taat Hukum, Pemdes Sukaoneng Bawean Gresik Gelar Penyuluhan Hukum

IMG 20251024 WA0033
Kegiatan penyuluhan hukum di Balai Desa Sukaoneng, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean

BeritaGresik.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukaoneng, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Gresik, menggelar kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum kepada masyarakat di Balai Desa setempat, Jum’at (24/10/2025).

Kegiatan dalam rangka meningkatkan kesadaran dan taat hukum kepada masyarakat ini, melibatkan unsur Polsek, Koramil, BPD , tokoh masyarakat, dan jajaran Pemdes Sukaoneng.

Dari Nazar sebagai narasumber dan pemateri hukum, menjelaskan pengertian, jenis, fungsi hingga peran masyarakat dalam penegakan hukum.

“Ini bagian dari edukasi hukum kepada masyarakat. Mengingat ada banyak perubahan pola sosial di era modern ini,” ucapnya.

Terlebih, lanjut dia, beberapa konflik hukum di tingkat bawah RT, RW, juga bisa dapat diselesaikan dengan kesadaran hukum bersama.

“Penyelesaian hukum bisa di peradilan ,atau mediasi. Ini penting karena ini bagian dari solusi dan akses keadilan hukum kepada masyarakat, ” jelas pria sarjana Hukum itu.

Dari penyuluhan ini, tambah dia, masyarakat bisa sadar dan saling memberikan solusi, jika ada kejadian kejahatan. Baik itu hukum tindak pidana maupun perdata.

“Hukum tidak hanya milik pengacara, hakim, atau aparat, tapi milik semua warga negara.

Semakin tinggi kesadaran hukum masyarakat, semakin kecil potensi konflik, kejahatan, dan pelanggaran dimasyarakat,” terang pria yang berprofesi sebagai Advokat di Pulau Bawean ini.

Dalam kesempatan yang sama Kades Sukaoneng, Abdul Hayyi menekankan , bahwa hukum menjadi penting untuk membangun desa yang tertib dan adil.

“Kesadaran hukum masyarakat merupakan fondasi bagi terciptanya ketertiban sosial dan pencegahan pelanggaran hukum di tingkat desa. Artinya hukum tidak memandang status strata sosial. Kami berharap kegiatan ini membuka wawasan baru bagi warga,” ujarnya. (abr)