Categories: Hukum & KriminalNews

Terancam 15 Tahun Penjara, Polisi Tetapkan Status Tersangka Terhadap Ayah yang Setubuhi Anak Tirinya di Bawean

BeritaGresik.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim polres Gresik menetapkan status tersangka terhadap Ahmad Abu Kholis warga salah satu desa di kecamatan Sangkapura Bawean kabupaten Gresik. Pria 44 tahun ini dinyatakan bersalah telah menyetubuhi anak tirinya sendiri yang masih berusia 11 tahun.

Di depan penyidik Unit PPA Polres Gresik, pria ini tak berkutik dan mengakui semua perbuatan bejatnya itu.

Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hepi Muslih Riza menjelaskan perbuatan Abu Kholis memenuhi unsur Pasal 81 Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, sehingga penyidik telah menetap status tarsangka kepada pelaku dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara. 

“Korban juga kerap mendapat ancaman. Sehingga tidak kuasa menolak ajakan pelaku,” ungkapnya, Selasa (6/8/2024). 

Tersangka Kholis kerap menjalankan aksinya saat kondisi rumah sedang sepi hingga akhirnya aksi bejat Kholis pun dipergoki oleh kakak korban. 

“Ada 5 saksi yang sudah kami minta keterangan,” jelasnya. 

Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, saat ini tim penyidik PPA polres gresik tengah berfokus menyusun berkas untuk segera dilimpahkan ke Kajaksaan Negeri Gresik.

“Berkas perkara mulai kami susun untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik,” imbuhnya. 

Kholis juga mengaku aksi biadabnya itu sering ia lakukan dengan memberikan iming-iming tambahan uang jajan kepada korban. Pelaku juga mengancam supaya korban tidak menceritakan aksi bejatnya itu kepada siapapun.

“Saya menyesal dan meminta maaf kepada istri dan anak-anak,” dalihnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang ayah tega menyetubuhi anak tirinya sendirinya yang masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar, dia adalah Ahmad Abu Kholis warga salah satu desa di kecamatan Sangkapura.

Aksi bejat pelaku mulai terbongkar kantaran kecurigaan kakak korban pernah mendengar suara adiknya mengeluh kesakitan dari dalam kamarnya.  

Kemudian kakak korban juha perna memergoki kelakuan bejat pelaku saat pelaku  Abu Kholis bersama korban sedang berada di dapur rumah, hingga akhirnya korban mengaku telah disetubuhi oleh ayah tirinya sebanyak dua kali. 

Mendengar keterangan adiknya yang masih polos itu, emosi sang kakak meledak dan tak dapat dibendung lagi, kakak dan ibu korban langsung melaporkan kelakuan bejat ayah tirinya itu kepada pihak berwajib Polsek Sangkapura. (abr)

Reporter : Abrari

Recent Posts

Dihantam Gelombang, Kapal Tongkang Bermuatan Pupuk Berlindung di Bawean, Muatan Tumpah ke Laut

BeritaGresik.com – Sebuah kapal tongkang bermuatan pupuk terpaksa berlindung di perairan Desa Kepuhlegundi kecamatann Tambak…

4 weeks ago

Warga Minta PT Prima Energy Bawean Segera Salurkan Dana CSR untuk Pulau Bawean

BeritaGresik.com – Desakan terhadap PT Prima Energy Bawean yang saat ini tengah melakukan aktivitas pengeboran…

4 weeks ago

Polres Gresik Ringkus Pencuri Spesialis Bobol Jok Motor, Penadah Juga Ditangkap

BeritaGresik.com - Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik meringkus dua pelaku kasus pencurian di Driyorejo. Dua…

3 months ago

Gadaikan Motor Kekasihnya, Pria di Gresik Terancam Hukuman 6 Tahun

BeritaGresik.com - Seorang pemuda di Gresik, terpaksa duduk di kursi persakitan Pengadilan Negeri (PN) Gresik.…

3 months ago

Sempat Kabur, Maling Motor di Menganti Berhasil Diringkus dan Dihajar Massa

BeritaGresik.com - Jajaran Unit Reskrim Polsek Menganti berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor dengan…

3 months ago

Wujudkan Masyarakat Taat Hukum, Pemdes Sukaoneng Bawean Gresik Gelar Penyuluhan Hukum

BeritaGresik.com - Pemerintah Desa (Pemdes) Sukaoneng, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Gresik, menggelar kegiatan sosialisasi penyuluhan…

3 months ago