Categories: Hukum & KriminalNews

Terancam 15 Tahun Penjara, Polisi Tetapkan Status Tersangka Terhadap Ayah yang Setubuhi Anak Tirinya di Bawean

BeritaGresik.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim polres Gresik menetapkan status tersangka terhadap Ahmad Abu Kholis warga salah satu desa di kecamatan Sangkapura Bawean kabupaten Gresik. Pria 44 tahun ini dinyatakan bersalah telah menyetubuhi anak tirinya sendiri yang masih berusia 11 tahun.

Di depan penyidik Unit PPA Polres Gresik, pria ini tak berkutik dan mengakui semua perbuatan bejatnya itu.

Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hepi Muslih Riza menjelaskan perbuatan Abu Kholis memenuhi unsur Pasal 81 Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, sehingga penyidik telah menetap status tarsangka kepada pelaku dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara. 

“Korban juga kerap mendapat ancaman. Sehingga tidak kuasa menolak ajakan pelaku,” ungkapnya, Selasa (6/8/2024). 

Tersangka Kholis kerap menjalankan aksinya saat kondisi rumah sedang sepi hingga akhirnya aksi bejat Kholis pun dipergoki oleh kakak korban. 

“Ada 5 saksi yang sudah kami minta keterangan,” jelasnya. 

Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, saat ini tim penyidik PPA polres gresik tengah berfokus menyusun berkas untuk segera dilimpahkan ke Kajaksaan Negeri Gresik.

“Berkas perkara mulai kami susun untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik,” imbuhnya. 

Kholis juga mengaku aksi biadabnya itu sering ia lakukan dengan memberikan iming-iming tambahan uang jajan kepada korban. Pelaku juga mengancam supaya korban tidak menceritakan aksi bejatnya itu kepada siapapun.

“Saya menyesal dan meminta maaf kepada istri dan anak-anak,” dalihnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang ayah tega menyetubuhi anak tirinya sendirinya yang masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar, dia adalah Ahmad Abu Kholis warga salah satu desa di kecamatan Sangkapura.

Aksi bejat pelaku mulai terbongkar kantaran kecurigaan kakak korban pernah mendengar suara adiknya mengeluh kesakitan dari dalam kamarnya.  

Kemudian kakak korban juha perna memergoki kelakuan bejat pelaku saat pelaku  Abu Kholis bersama korban sedang berada di dapur rumah, hingga akhirnya korban mengaku telah disetubuhi oleh ayah tirinya sebanyak dua kali. 

Mendengar keterangan adiknya yang masih polos itu, emosi sang kakak meledak dan tak dapat dibendung lagi, kakak dan ibu korban langsung melaporkan kelakuan bejat ayah tirinya itu kepada pihak berwajib Polsek Sangkapura. (abr)

Reporter : Abrari

Recent Posts

KMP Drajat Paciran Segera Layani Trayek Paciran -Bawean

BeritaGresik.com -  Imbas dari insiden kebakaran KMP Gili Iyang di Perairan Karang Jamuang, Rabu malam…

1 day ago

HUT ke-80 RI, 464 Warga Binaan Rutan Gresik Terima Remisi

BeritaGresik.com – Momen HUT Kemerdekaan ke-80 RI juga dirasakan oleh sebagian besar penghuni Rumah Tahanan…

2 days ago

Paskibra Kecamatan Tambak Tampilkan Formasi Bintang Saat Kibarkan Bendera

BeritaGresik.com - Puncak peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 di kecamatan Tambak kabupaten Gresik Pulau…

2 days ago

Nasi Tumpeng 17 Agustusan, Hiasi Malam Syukuran HUT Ke-80 RI di Pendopo Kecamatan Tambak Bawean

BeritaGresik.com - Pemerintah kecamatan Tambak kabupaten Gresik Pulau Bawean menggelar malam syukuran Hari Ulang Tahun…

3 days ago

Jaringan Seluler Telkomsel dan Indihome di Bawean Gangguan, Ini Penyebabnya

BeritaGresik.com - Sejumlah pengguna layanan Telkomsel  dan Indihome di Pulau Bawean kabupaten Gresik mengeluhkan kualitas…

4 days ago

Pasca Insiden Kebaran, 220 Penumpang KMP Gili Iyang Berhasil Dievakuasi ke Pelabuhan Gresik

BeritaGresik.com - Sebanyak 220 penumpang KMP Gili Iyang yang mengalami insiden kebakaran di perairan Karang…

5 days ago