BeritaGresik.com – Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (FSP TSK-SPSI) daerah Jawa Timur, melakukan audiensi bersama Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Dalam audiensi tersebut, turut hadir perwakilan Serikat pekerja tingkat Jatim, beserta pihak terkait seperti Kadin, Apindo tingkat Kabupaten dan Provinsi.
Audiensi tersebut dipimpin oleh Ketua PHI PN Gresik Achmand Rifa’i. Dalam penyampaiannya, Pimpinan Daerah FSP TSK-SPSI Jatim, Mashudi mengatakan, sudah lebih dari 10 (sepuluh) tahun sejak 2012, Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik diresmikan berdasarkan Keppres Nomor 29 Tahun 2011, tentang Pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Gresik memiliki kompetensi relatif (tempat), hanya mencakup wilayah Kabupaten Gresik saja.
“Secara geografis para pekerja/buruh yang berasal dari wilayah kabupaten Lamongan, Bojonegoro dan Tuban jika bersengketa dalam Perselisihan Hubungan Industrial, secara litigasi harus dilakukan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, padahal melewati wilayah hukum Pengadilan Negeri Gresik menuju kota Surabaya,” ucapnya, Senin (11/8/2025).
Atas dasar itu, lanjut dia pihaknya berkirim surat ke PHI PN Gresik. Hingga dilakukan audiensi bersama, berharap PHI PN Gresik melayani Kabupaten lainnya yang berdekatan dengan Kabupaten Gresik.
Hal ini mempertimbangkan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan asas peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.
“Maka untuk lebih sederhana, cepat, dan ramah biaya bagi para pencari keadilan khususnya para pekerja/buruh dan supaya tidak terjadi penumpukan perkara di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya yang dapat mempengaruhi kualitas Putusan,” lanjutnya.
Untuk itu, pihaknya meminta agar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik, diberikan kewenangan tambahan untuk mengadili secara kompetensi relatif selain wilayah hukum kabupaten Gresik juga mencakup wilayah hukum kabupaten Lamongan, kabupaten Bojonegoro dan kabupaten Tuban.
“Kami minta Ketua Pengadilan Negeri Gresik Kelas 1A, untuk mengajukan dan memperluas cakupan kewenangan, agar bisa menangani dan mengadili secara kompetensi relatif selain wilayah hukum Kabupaten Gresik, yang meliputi wilayah Hukum Kabupaten Lamongan, Kabupaten Tuban Dan Kabupaten Bojonegoro,” bebernya.
Dalam pertemuan tersebut, aspirasi atau usulan dari FSP TSK-SPSI bersama pihak terkait, diterima oleh PHI PN Gresik.
Selanjutnya, PHI PN Gresik sangat mendukung apa yang diinginkan oleh Serikat Pekerja. Nantinya aspirasi tersebut akan dikirim ke Mahkamah Agung. Untuk perluasan Kompetensi Relatif.
Pimpinan Daerah FSP TSK-SPSI Jatim Mashudi saat memberikan usulan atau aspirasi untuk PHI PN Gresik di ruang Command Center PN Gresik. (abr)