Ratusan Barang Bukti Kendaraan yang Ditilang di Gresik Mangkrak, Akan Dilelang Jika Tak Segera Diambil

BeritaGresik.com – Kejari Gresik mengimbau para pelanggar lalu lintas yang terjaring tilang untuk segera memproses pembayaran denda dan mengambil barang bukti kendaraan.

Setidaknya, terdapat 192 sepeda motor dan 9 mobil yang mangkrak di gudang barang bukti Satlantas Polres Gresik.

Hal tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Gresik tentang perkara tilang sepanjang periode 2021-2023 yang menjelaskan tentang kewajiban pemilik kendaraan membayar biaya perkara dan denda tilang.

“Jenis pelanggaran mayoritas berkaitan dengan kelengkapan surat. Sebagian diantaranya juga tidak sesuai spesifikasi standar keselamatan saat terjaring razia petugas kepolisian,” kata Kasi Barang Bukti Kejari Gresik Bonar Satrio, Kamis (7/8/2025).

Untuk itu, Kejari Gresik memberikan tenggat waktu hingga 30 September 2025 mendatang.

“Kami memberikan tenggat waktu maksimal 30 September. Jika melebihi batas waktu akan dilakukan pelelangan barang bukti bersama pihak terkait,” tambahnya.

Mantan Kasi Intel Kejari Nunukan Kaltara itu menjelaskan bahwa jumlah denda yang wajib dibayarkan pemilik kendaraan bervariatif.

Berkisar Rp 75 ribu hingga 250 ribu untuk sepeda motor, serta Rp 120 ribu hingga 250 ribu untuk mobil.

“Disesuaikan dengan jumlah pelanggarannya. Secara umum para pemilik kendaraan melanggar 2-3 pasal sekaligus. Sesuai Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” terangnya.

Pihaknya menghimbau masyarakat segera melakukan pembayaran denda tilang.

Hal tersebut bisa diproses melalui bagian tilang Kejari Gresik dengan syarat membawa surat kelengkapan kendaraan dan KTP pemilik.

“Bagi pemilik yang berhalangan hadir bisa diwakilkan ke pihak lain dengan menunjukkan surat kuasa,” pungkasnya. (abr)