BeritaGresik.com – Jajaran Kepolisian Polsek Sangkapura Polres Gresik meringkus dua orang yang diduga terlibat jaringan peredaran narkotika di Pulau Bawean, Sabtu (09/11/2024) malam.
Kedua orang tersebut yaitu pria berinisial MK (34) dan AG (31), keduanya merupakan warga desa Daun kecamatan Sangkapura.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa lima klip serbuk putih yang diduga narkotika jenis Sabu.
“Ditemuka barang bukti 5 klip serbuk putih yang diduga sabu-sabu dari tangan MK, dan untuk keterlibatan AG biar ditindak lanjuti oleh polres Gresik, “Kata Kanit Hendro Susanto, Senin (11/11/2024).
Bripka Hendro menambahkan penagkapan keduanya berawal ketika polsek Sangkapura menindaklanjuti laporan korban pencurian asal Desa Daun, Kecamatan Sangkapura, pada Senin (04/11/2024) terkait toko miliknya yang telah dibobol maling.
Selanjutnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi. Alhasil, polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat jaringan narkoba di Bawean.
Selain itu, polisi juga menangkap seorang pria berinisial AN yang juga merupakan warga desa Daun kecamatan Sangkapura. AN diamankan pihak kepolisian lantaran diduga sebagai pelaku aksi pencurian di desa Daun.
Untuk proses hukum lebih lanjut, kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika yaitu MK dan AG, dilayarkan ke Mapolres Gresik menggunakan kapal cepat express Bahari 3F, keduanya digelandang dengan tangan diborgol dan dikawal ketat oleh dua anggota kepolisian dari Polsek Sangkapura.
Selain itu polisi juga melayarkan AN terduga pelaku pencurian di desa Daun.
“Hari ini polsek Sangkapura melayarkan 1 orang terduga pelaku pencurian dan 2 orang terduga terlibat dalam penyalahgunaan peredaran narkotika, “kata Kanit Bripka Hendro. (abr)