BeritaGresik.com – Aksi pencurian sepeda motor di Jalan Raya Karangturi, Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik berhasil digagalkan oleh petugas dari polsek Menganti.
Pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian sepeda motor bernama Agus Syaiful. Pelaku sempat kabur setelah berhasil mencuri 1 unit sepeda motor Honda Supra milik warga setempat bernama Djupuk yang sedang diparkir di depan rumah saudaranya menggunakan kunci letter T.
Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah mengatakan, berdasarkan keterangan saksi mata bernama Muhammad Subakti dan anggota Polsek Menganti, Anang A, pelaku berhasil ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian, Selasa (09/09/2024).
Sebelum menjalankan aksinya, pelaku bersama seorang temannya mengintai situasi lebih dulu. Setelah memastikan situasi aman, pelaku kemudian beraksi. Namun, aksi pencurian itu segera diketahui oleh warga dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Tak butuh waktu lama, jajaran anggota kepolisian dari Polsek Menganti yang sedang berpatroli di sekitar lokasi pun langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun, petugas berhasil melumpuhkan pelaku dengan tindakan tegas dan terukur.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku berupa satu unit sepeda motor hasil curian, satu buah kunci letter T, dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor dengan catatan kriminal di wilayah Gresik, Kerugian materi yang dialami korban akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp7.000.000,” ujar Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah.
Polisi kemudian menggelandang pelaku ke sel tahanan polsek menganti. Dan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Menganti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sepeda motor hasil curian telah dikembalikan kepada korban untuk digunakan kembali,” tutupnya. (abr)