NS Pengasuh Cabuli Santrinya di Bawean, Dituntut Penjara 12 Tahun

BeritaGresik.com – Sidang kasus pencabulan santri oleh NS, pengasuh ponpes Tahfidz Hidayatul Qu’ran As-Syafi’i, Kalimalang Desa Daun, Kecamatan Sangkapura Bawean terus berlanjut. Kali ini, Senin (19/08/2024) agenda sidang sudah memasuki agenda penuntutan.

NS hanya bisa tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurul Istianah membacakan tuntutan penjara 12 tahun kepada NS yang duduk di kursi pesakitan.

Sidang yang berlangsung secara tertutup di pengadilan negeri (PN) Gresik dipimpin oleh Hakim Ketua Fifiyanti, dan dua Hakim anggota lainnya yaitu Ari Karlina dan Mochammad Fatkur Rochman.

Anggota Majelis Hakim yang juga sebagai Humas PN Gresik Mochammad Fatkur Rochman, membenarkan bahwa terdakwa NS dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.

“Sidang dilakukan tertutup, terdakwa NS dituntut 12 tahun penjara,” ungkapnya.

Sebelum memasuki agenda terakhir yaitu pembacaan putusan oleh majlis hakim, masih ada satu agenda sidang lagi yaitu pembacaan pledoi pembelaan yang digunakan oleh terdakwa untuk menangkis seluruh gugatan yang dijatuhkan kepadanya.

Seperti diketahaui sebelumnya, dalam berkas dakwaan JPU. Ada tiga dakwaan yang diberikan kepada NS

Pertama dakwaan melanggar Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76 E UU 17/2016 tentang Perpu 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dakwaan Kedua Pasal 6 huruf c UU RI 12 / 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan dakwaan ketiga Pasal 290 ke 2 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (abr)

Baca juga : Pelayanan Bobrok Puskesmas Tambak Bawean Dikeluhkan Pasien