Categories: Hukum & KriminalNews

Majalis Hakim Vonis 1 Tahun Dua Bulan Terdakwa Penganiayaan Masalah Piutang di Bawean 

BeritaGresik.com – Terdakwa Adit Putra Utama hanya bisa terdunsuk lesu. Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim. Terdakwa kasus penganiayaan masalah piutang di Desa Kepuh Legundi, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean ini divonis satu tahun dua bulan. 

Putusan majelis hakim yang diketuai oleh Arni Mufida Thalib, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Rahmawati, yang menuntut terdakwa dua tahun penjara. 

Hakim ketua Arni Mufida Thalib membacakan putusan terdakwa berusia 25 tahun itu. Terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan saat menjalani masa tahanan. 

“Mengadili, terdakwa meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan. Dengan pidana satu tahun dua bulan dikurangi masa penahanan,” ungkapnya di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (13/11/2023). 

Bahwa lanjut Hakim, perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Terdakwa tetap dilakukan penahanan dan barang bukti sebuah sabit dan baju dimusnahkan. 

Atas putusan tersebut penasehat terdakwa pikir-pikir selama tujuh hari kedepan. Dalam sidang turut hadir kedua orang tua terdakwa. 

Diketahui sebelumnya, penasehat Agus Junaidi SH, dan Muhammad Nasikin meminta terdakwa bebas dalam sidang sebelumnya, sidang pledoi pembelaan terdakwa. 

“Dengan pertimbangan, aksi dari terdakwa tidak memenuhi pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut banyak unsurnya. Dalam kasus ini, tidak ditemukan unsur di pasal tersebut,”jelasnya. 

Sekedar informasi, aksi penganiayaan itu terjadi 7 bulan yang lalu sejak kejadian pada pertengahan April lalu. 

Seorang pria bernama Muhammad Nazri Rizki (21), warga Desa Kepuh Legundi, Tambak, Pulau Bawean Gresik, menjadi korban pembacokan gara-gara masalah utang. Atas kejadian ini, korban mendapatkan 14 jahitan akibat luka sabetan di daerah betis dan jari kakinya.

Kejadian ini bermula, korban saat berada di rumah didatangi oleh pelaku Adit Putra Utama (25) bersama ayahnya, pada Rabu (19/4/2023) sekitar pukul 19.00 Wib. Tujuan pelaku mendatangi korban untuk meminta motor yang dibawa ayah korban.

Dari sana lah terjadi cekcok antara korban Rizki dengan pelaku Adit. Saat terjadi saling dorong, pelaku tersungkur ke bawah. Karena tak terima, pelaku lalu mengeluarkan senjata tajam, berupa celurit, dan keris. (abr)

Reporter : Abrari

Recent Posts

HUT ke-80 RI, 464 Warga Binaan Rutan Gresik Terima Remisi

BeritaGresik.com – Momen HUT Kemerdekaan ke-80 RI juga dirasakan oleh sebagian besar penghuni Rumah Tahanan…

2 hours ago

Paskibra Kecamatan Tambak Tampilkan Formasi Bintang Saat Kibarkan Bendera

BeritaGresik.com - Puncak peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 di kecamatan Tambak kabupaten Gresik Pulau…

4 hours ago

Nasi Tumpeng 17 Agustusan, Hiasi Malam Syukuran HUT Ke-80 RI di Pendopo Kecamatan Tambak Bawean

BeritaGresik.com - Pemerintah kecamatan Tambak kabupaten Gresik Pulau Bawean menggelar malam syukuran Hari Ulang Tahun…

22 hours ago

Jaringan Seluler Telkomsel dan Indihome di Bawean Gangguan, Ini Penyebabnya

BeritaGresik.com - Sejumlah pengguna layanan Telkomsel  dan Indihome di Pulau Bawean kabupaten Gresik mengeluhkan kualitas…

2 days ago

Pasca Insiden Kebaran, 220 Penumpang KMP Gili Iyang Berhasil Dievakuasi ke Pelabuhan Gresik

BeritaGresik.com - Sebanyak 220 penumpang KMP Gili Iyang yang mengalami insiden kebakaran di perairan Karang…

3 days ago

Angkut 220 Penumpang, KMP Gili Iyang Alami Kebakaran Saat Menuju Bawean

BeritaGresik.com - Kapal Motor KMP Giliiyang yang bertolak dari pelabuhan Gresik menuju Pulau Bawean mengalami…

3 days ago