Categories: Hukum & KriminalNews

Majalis Hakim Vonis 1 Tahun Dua Bulan Terdakwa Penganiayaan Masalah Piutang di Bawean 

BeritaGresik.com – Terdakwa Adit Putra Utama hanya bisa terdunsuk lesu. Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim. Terdakwa kasus penganiayaan masalah piutang di Desa Kepuh Legundi, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean ini divonis satu tahun dua bulan. 

Putusan majelis hakim yang diketuai oleh Arni Mufida Thalib, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Rahmawati, yang menuntut terdakwa dua tahun penjara. 

Hakim ketua Arni Mufida Thalib membacakan putusan terdakwa berusia 25 tahun itu. Terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan saat menjalani masa tahanan. 

“Mengadili, terdakwa meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan. Dengan pidana satu tahun dua bulan dikurangi masa penahanan,” ungkapnya di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (13/11/2023). 

Bahwa lanjut Hakim, perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Terdakwa tetap dilakukan penahanan dan barang bukti sebuah sabit dan baju dimusnahkan. 

Atas putusan tersebut penasehat terdakwa pikir-pikir selama tujuh hari kedepan. Dalam sidang turut hadir kedua orang tua terdakwa. 

Diketahui sebelumnya, penasehat Agus Junaidi SH, dan Muhammad Nasikin meminta terdakwa bebas dalam sidang sebelumnya, sidang pledoi pembelaan terdakwa. 

“Dengan pertimbangan, aksi dari terdakwa tidak memenuhi pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut banyak unsurnya. Dalam kasus ini, tidak ditemukan unsur di pasal tersebut,”jelasnya. 

Sekedar informasi, aksi penganiayaan itu terjadi 7 bulan yang lalu sejak kejadian pada pertengahan April lalu. 

Seorang pria bernama Muhammad Nazri Rizki (21), warga Desa Kepuh Legundi, Tambak, Pulau Bawean Gresik, menjadi korban pembacokan gara-gara masalah utang. Atas kejadian ini, korban mendapatkan 14 jahitan akibat luka sabetan di daerah betis dan jari kakinya.

Kejadian ini bermula, korban saat berada di rumah didatangi oleh pelaku Adit Putra Utama (25) bersama ayahnya, pada Rabu (19/4/2023) sekitar pukul 19.00 Wib. Tujuan pelaku mendatangi korban untuk meminta motor yang dibawa ayah korban.

Dari sana lah terjadi cekcok antara korban Rizki dengan pelaku Adit. Saat terjadi saling dorong, pelaku tersungkur ke bawah. Karena tak terima, pelaku lalu mengeluarkan senjata tajam, berupa celurit, dan keris. (abr)

Reporter : Abrari

Recent Posts

Polres Gresik Ringkus Pencuri Spesialis Bobol Jok Motor, Penadah Juga Ditangkap

BeritaGresik.com - Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik meringkus dua pelaku kasus pencurian di Driyorejo. Dua…

1 month ago

Gadaikan Motor Kekasihnya, Pria di Gresik Terancam Hukuman 6 Tahun

BeritaGresik.com - Seorang pemuda di Gresik, terpaksa duduk di kursi persakitan Pengadilan Negeri (PN) Gresik.…

1 month ago

Sempat Kabur, Maling Motor di Menganti Berhasil Diringkus dan Dihajar Massa

BeritaGresik.com - Jajaran Unit Reskrim Polsek Menganti berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor dengan…

1 month ago

Wujudkan Masyarakat Taat Hukum, Pemdes Sukaoneng Bawean Gresik Gelar Penyuluhan Hukum

BeritaGresik.com - Pemerintah Desa (Pemdes) Sukaoneng, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Gresik, menggelar kegiatan sosialisasi penyuluhan…

1 month ago

Pemkab Gresik Gratiskan Biaya  BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

BeritaGresik.com - Pemerintah Kabupaten Gresik secara resmi mengumumkan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan…

1 month ago

Ketidakpastian Bawa Muatan, Pelra Gresik Minta Pemerintah Berikan Solusi Agar Bisa Terus Beroperasi

BeritaGresik.com - Keberadaan kapal Pelayaran Rakyat (Pelra) Gresik, kian semakin sepi digunakan sebagai transportasi pengiriman…

1 month ago