Categories: BaweanNews

Lembaga Bantuan Hukum PNM Law Firm Gresik, Berikan Penyuluhan Hukum Kekerasan Anak dan Perempuan

BeritaGresik.com – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Pulau Bawean, menjadi perhatian bagi masyarakat. Tidak terkecuali oleh Praktisi Hukum di Gresik.

Seperti yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum PNM Law Firm Gresik. Mereka melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat di Aula Kecamatan Sangkapura, Bawean.

Mashudi sebagai narasumber dari PNM Law Firm, menyatakan bentuk kekerasan kepada perempuan dan anak tidak hanya fisik. Namun, bisa juga kekerasan itu dari psikis atau mental.

Hal tersebut diatur dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pasal 4 ayat (2) jenis TKPS meliputi pemerkosaan, perbuatan cabul, perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dg kehendak korban, dan pornografi yang meklibatkan anak secara eksplisit memuat kekerasan & eksploitasi seksual, dan tindak pidana perdaganan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual.

“Sanksi dalam UU TPKS, pidana meliputi rehabilitasi sosial & rehab medik, restitusi, penjara, denda,” ucapnya, dalam acara Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Wilayah Kecamatan Sangkapura, Senin (4/8/2025).

Menurut dia, hukuman akibat tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak sudah diatur dalam UU TPKS. Mulai dari 9 bulan, hingga 15 tahun, dan denda mulai Rp 10 juta sampai 1 Miliar.

“Tergantung dari jenis kekerasan yang dilakukan kepada korban kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.

Korban, lanjut dia, dalam kasus kekerasan. Berhak mendapatkan pendampingan. Korban mendapatkan pendampingan pada semua tingkatan. Mulai pemeriksaan hingga peradilan di Pengadilan.

Para pendamping, bisa dari Petugas Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK), Petugas UPTD PPA, Tenaga Kesehatan, Psikolog, Pekerja Sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial, Psikiater, Petugas Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan pendamping hukum meliputi Advokat atau paralegal.

“Jadi segala perbuatan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, psikologis, termasuk penelantaran dan perlakuan buruk yang mengancam integritas tubuh, dan merendahkan martabat perempuan dan anak itu bentuk dari kekerasan terhadap perempuan dan anak,” paparnya.

Untuk itu, Mashudi mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama aktif dalam pencegahan dan perlindungan kepada anak dan perempuan. Dengan memegang teguh prinsip perlindungan. Diantaranya, setiap anggota keluarga adalah subyek atas hak-haknya, setiap ortu dibebani tanggungjawab untuk hidup dan tumbuh kembang anak.

“Masyarakat harus ikut berpartisipasi dalam tanggungjawab ortu dan kewajiban negara. Negara berkewajiban terhadap kualitas hidup setiap warga negara termasuk Equality before the law & rule of Law,” beber salah satu dosen di Universitas Gresik itu. (abr)

Reporter : Abrari

Recent Posts

Tanpa Izin, Staf Hotel Terobos Kamar Tamu di Gresik, Istri Korban Syok

BeeitaGresik.com – Seorang warga Desa Kotakusuma, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, bernama Badai Ardiat,…

5 days ago

Polsek Tambak Bongkar Jaringan Narkoba Bawean, 5 Orang Diamankan

BeritaGresik.com – Jajaran Polsek Tambak, Polres Gresik, berhasil meringkus lima orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba…

3 weeks ago

Jelang Puncak Imlek, Kapolres Gresik Cek Pengamanan di Klenteng Kim Hin Kiong

BeritaGresik.com - Menjelang puncak perayaan Tahun Baru Imlek 2577, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution turun…

2 months ago

Eks Asrama VOC Diratakan, Arkeolog Soroti Dugaan Pelanggaran UU Cagar Budaya

BeritaGresik.com - Arkeolog Gresik Khairil Anwar memberikan sejumlah catatan tentang rencana pemugaran cagar budaya gedung…

2 months ago

Polres Gresik Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Driyorejo, Tersangka Diamankan

BeritaGresik.com – Kepolisian Resor (Polres) Gresik mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di…

2 months ago

Terungkap Modus Sosialisasi Palsu di Bawean, Kerudung Gratis Jadi Umpan Penjualan Selang Gas Mahal

BeritaGresik.com –Dugaan praktik penipuan terorganisir dengan modus sosialisasi palsu terungkap di Pulau Bawean, Kabupaten Gresik.…

2 months ago