Categories: BaweanNews

Lembaga Bantuan Hukum PNM Law Firm Gresik, Berikan Penyuluhan Hukum Kekerasan Anak dan Perempuan

BeritaGresik.com – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Pulau Bawean, menjadi perhatian bagi masyarakat. Tidak terkecuali oleh Praktisi Hukum di Gresik.

Seperti yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum PNM Law Firm Gresik. Mereka melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat di Aula Kecamatan Sangkapura, Bawean.

Mashudi sebagai narasumber dari PNM Law Firm, menyatakan bentuk kekerasan kepada perempuan dan anak tidak hanya fisik. Namun, bisa juga kekerasan itu dari psikis atau mental.

Hal tersebut diatur dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pasal 4 ayat (2) jenis TKPS meliputi pemerkosaan, perbuatan cabul, perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dg kehendak korban, dan pornografi yang meklibatkan anak secara eksplisit memuat kekerasan & eksploitasi seksual, dan tindak pidana perdaganan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual.

“Sanksi dalam UU TPKS, pidana meliputi rehabilitasi sosial & rehab medik, restitusi, penjara, denda,” ucapnya, dalam acara Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Wilayah Kecamatan Sangkapura, Senin (4/8/2025).

Menurut dia, hukuman akibat tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak sudah diatur dalam UU TPKS. Mulai dari 9 bulan, hingga 15 tahun, dan denda mulai Rp 10 juta sampai 1 Miliar.

“Tergantung dari jenis kekerasan yang dilakukan kepada korban kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.

Korban, lanjut dia, dalam kasus kekerasan. Berhak mendapatkan pendampingan. Korban mendapatkan pendampingan pada semua tingkatan. Mulai pemeriksaan hingga peradilan di Pengadilan.

Para pendamping, bisa dari Petugas Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK), Petugas UPTD PPA, Tenaga Kesehatan, Psikolog, Pekerja Sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial, Psikiater, Petugas Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan pendamping hukum meliputi Advokat atau paralegal.

“Jadi segala perbuatan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, psikologis, termasuk penelantaran dan perlakuan buruk yang mengancam integritas tubuh, dan merendahkan martabat perempuan dan anak itu bentuk dari kekerasan terhadap perempuan dan anak,” paparnya.

Untuk itu, Mashudi mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama aktif dalam pencegahan dan perlindungan kepada anak dan perempuan. Dengan memegang teguh prinsip perlindungan. Diantaranya, setiap anggota keluarga adalah subyek atas hak-haknya, setiap ortu dibebani tanggungjawab untuk hidup dan tumbuh kembang anak.

“Masyarakat harus ikut berpartisipasi dalam tanggungjawab ortu dan kewajiban negara. Negara berkewajiban terhadap kualitas hidup setiap warga negara termasuk Equality before the law & rule of Law,” beber salah satu dosen di Universitas Gresik itu. (abr)

Reporter : Abrari

Recent Posts

Polres Gresik Ringkus Pencuri Spesialis Bobol Jok Motor, Penadah Juga Ditangkap

BeritaGresik.com - Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik meringkus dua pelaku kasus pencurian di Driyorejo. Dua…

1 month ago

Gadaikan Motor Kekasihnya, Pria di Gresik Terancam Hukuman 6 Tahun

BeritaGresik.com - Seorang pemuda di Gresik, terpaksa duduk di kursi persakitan Pengadilan Negeri (PN) Gresik.…

1 month ago

Sempat Kabur, Maling Motor di Menganti Berhasil Diringkus dan Dihajar Massa

BeritaGresik.com - Jajaran Unit Reskrim Polsek Menganti berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor dengan…

1 month ago

Wujudkan Masyarakat Taat Hukum, Pemdes Sukaoneng Bawean Gresik Gelar Penyuluhan Hukum

BeritaGresik.com - Pemerintah Desa (Pemdes) Sukaoneng, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Gresik, menggelar kegiatan sosialisasi penyuluhan…

1 month ago

Pemkab Gresik Gratiskan Biaya  BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

BeritaGresik.com - Pemerintah Kabupaten Gresik secara resmi mengumumkan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan…

1 month ago

Ketidakpastian Bawa Muatan, Pelra Gresik Minta Pemerintah Berikan Solusi Agar Bisa Terus Beroperasi

BeritaGresik.com - Keberadaan kapal Pelayaran Rakyat (Pelra) Gresik, kian semakin sepi digunakan sebagai transportasi pengiriman…

1 month ago