Lembaga Bantuan Hukum PNM Law Firm Gresik, Berikan Penyuluhan Hukum Kekerasan Anak dan Perempuan

Mashudi saat memberikan materi penyuluhan hukum terkait TKPS di Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik.

BeritaGresik.com – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Pulau Bawean, menjadi perhatian bagi masyarakat. Tidak terkecuali oleh Praktisi Hukum di Gresik.

Seperti yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum PNM Law Firm Gresik. Mereka melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat di Aula Kecamatan Sangkapura, Bawean.

Mashudi sebagai narasumber dari PNM Law Firm, menyatakan bentuk kekerasan kepada perempuan dan anak tidak hanya fisik. Namun, bisa juga kekerasan itu dari psikis atau mental.

Hal tersebut diatur dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pasal 4 ayat (2) jenis TKPS meliputi pemerkosaan, perbuatan cabul, perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dg kehendak korban, dan pornografi yang meklibatkan anak secara eksplisit memuat kekerasan & eksploitasi seksual, dan tindak pidana perdaganan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual.

“Sanksi dalam UU TPKS, pidana meliputi rehabilitasi sosial & rehab medik, restitusi, penjara, denda,” ucapnya, dalam acara Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Wilayah Kecamatan Sangkapura, Senin (4/8/2025).

Menurut dia, hukuman akibat tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak sudah diatur dalam UU TPKS. Mulai dari 9 bulan, hingga 15 tahun, dan denda mulai Rp 10 juta sampai 1 Miliar.

“Tergantung dari jenis kekerasan yang dilakukan kepada korban kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.

Korban, lanjut dia, dalam kasus kekerasan. Berhak mendapatkan pendampingan. Korban mendapatkan pendampingan pada semua tingkatan. Mulai pemeriksaan hingga peradilan di Pengadilan.

Para pendamping, bisa dari Petugas Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK), Petugas UPTD PPA, Tenaga Kesehatan, Psikolog, Pekerja Sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial, Psikiater, Petugas Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan pendamping hukum meliputi Advokat atau paralegal.

Baca juga : Jelang Pencairan Dana Bantuan Gempa Bawean, Kepala Kejari Gresik Imbau Pemilik Toko Bangunan Jaga Stabilitas Harga

“Jadi segala perbuatan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, psikologis, termasuk penelantaran dan perlakuan buruk yang mengancam integritas tubuh, dan merendahkan martabat perempuan dan anak itu bentuk dari kekerasan terhadap perempuan dan anak,” paparnya.

Untuk itu, Mashudi mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama aktif dalam pencegahan dan perlindungan kepada anak dan perempuan. Dengan memegang teguh prinsip perlindungan. Diantaranya, setiap anggota keluarga adalah subyek atas hak-haknya, setiap ortu dibebani tanggungjawab untuk hidup dan tumbuh kembang anak.

“Masyarakat harus ikut berpartisipasi dalam tanggungjawab ortu dan kewajiban negara. Negara berkewajiban terhadap kualitas hidup setiap warga negara termasuk Equality before the law & rule of Law,” beber salah satu dosen di Universitas Gresik itu. (abr)