KPK Panggil 19 Ketua Pokmas di Bawean Terkait Kasus Suap Dana Hibah Jatim

BeritaGresik.com – Kasus dugaan penyelewengan dana hibah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 – 2022 terus bergulir.

Tak tanggung-tanggung, KPK terus menelusuri aliran dana yang menyeret 21 nama tersangka tersebut hingga ke tingkat desa.

Setidaknya ada 19 ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan satu orang pengiring dari Bawean yang sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk dimintai keterangan di Polres Gresik.

“Semuanya ada 20 orang yang dipanggil, 19 pokmas dan satu orang pengiring, ” kata Didi ketua Pokmas Nur Jingga asal desa Tanjungori kecamatan Tambak, Selasa (20/08/2024).

Didi sendiri tercatut namanya sebagai saksi dalam panggilan KPK tersebut karena sebelumnya pernah ditunjuk menjadi ketua Pokmas Jingga di desanya, namun belakangan dirinya tidak aktif dan diganti oleh orang lain.

Sehingga lanjut Didi, dirinya tidak pernah mengetahui kelanjutan pokmas jingga selanjutnya, mulai proses pencairan dana hingga pengerjaan kegiatannya.

Adapun terkait dirinya yang dipanggil olek KPK, menurut Didi kemungkinan penyidik KPK mengacu pada proposal pengajuan pertama sehingga namanya masih ada disitu.

“Saya juga tidak tahu, kenapa saya yang dipanggil, mungkin karena karena pengajuan pertama ada nama saya di situ, “imbuhnya.

Sementara menurut kepala desa Tanjungori kecamatan Tambak Nur Ahli membenarkan bahwa Didi sudah diganti dengan orang lain sebagai ketua Pokmas Jingga karena profesinya sebagai pelaut.

Nur Ahli sendiri mengaku tidak pernah ikut campur soal urusan pokmas, karena semuanya sudah ada mekanismenya sendiri.

“Yang mencairkan dana ketua pokmas dan bendahara pokmas, tidak ada kaitannya dengan saya sebagai kades, mulai proses pencairan, pengerjaan ,bahkan yang tanda tangan ke Surabaya juga ketua pokmas, ” Pungkasnya. (abr)

Baca juga : Arogan, Putugas Penjaga Pintu Pelabuhan Bawean Terkesan Tebang Pilih