BeritaGresik.com – Kejaksaan Negeri Gresik menahan tiga orang tersangka berkaitan dengan kasus beras tidak layak konsumsi dari dana corporate social responsibility (CSR) PT Smelting yang dikelola Pemdes Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Ketiga tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan tersebut yaitu Taqwa Zainudin Kepala Desa Roomo Kecamatan Manyar, Sekdes Roomo Rudi Hermansyah dan Ketua BPD desa Roomo Nur Hasyim.
Penetapan ketiga tersangka itu dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik setelah melakukan penyelidikan secara mendalam kepada para tersangka .
Seperti diketahui, PT.Smelting memberikan dana CSR sebesar Rp 1 miliar setiap tahun dan dana tersebut diserahkan secara bertahap ke Pemdes Roomo, Kecamatan Manyar. Kemudian dana tersebut dibelanjakan beras oleh Pemdes Roomo untuk diserahkan kepada warga. Akan tetapi, bantuan beras dinilai tak layak konsumsi.
Selain ketiga tersangka enam orang saksi memenuhi panggilan Kejari Gresik sekitar pukul 13.00 WIB, Kamis (26/9). Mereka masuk ke ruang Pidana Khusus (Pidsus) untuk menjalani proses pemeriksaan.
Selanjutnya setelah proses pemeriksaan selesai para tersangka keluar dari ruang Pidsus dengan tangan diborgol Sekitar pukul 20.04 WIB, mereka juga memakai rompi tahanan tahanan kejaksaan.
Kepala Kejari Gresik, Nana Riana, mengungkapkan dalam kurun waktu selama periode 2023-2024, Desa Roomo menerima dana CSR sebesar Rp 1 miliar per tahun dari PT Smelting, dengan alokasi Rp 350 juta untuk pengadaan beras.
“Beras senilai Rp 150.650.000 dibagikan kepada 1.150 rumah tangga, dengan total sekitar 11 ton. Namun, beras yang disalurkan kualitasnya sangat buruk dan tidak layak konsumsi,” kata Nana Riana.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda, menjelaskan bahwa beras yang diterima oleh warga jauh di bawah standar dan tidak sesuai dengan alokasi anggaran. Seharusnya lanjut Alifin beras yang diberikan kepada masyarakat memiliki harga Rp 14.000 per kilogram. Namun, faktanya di lapangan beras yang diterima masyarakat kualitasnya sangat buruk dan tak layak konsumsi.
“Karena kualitas beras yang sangat buruk, tidak ada satu pun warga yang berani mengonsumsinya,” tambah Alifin.
Alifin juga pihak kejaksaan menyarankan agar bantuan CSR selanjutnya lebih baik diberikan dalam bentuk barang untuk mencegah terjadinya penyelewengan.
Seperti diketahui, kasus ini baru mencuat karena sebelumnya ratusan warga Desa Roomo mendatangi balai desa Roomo, mereka menuntut pertanggungjawab pemerintah desa atas distribusi beras yang dianggap tidak layak tersebut.(abr)