Jabatan Kades Purna Tugas 2024 di Gresik Diperpanjang 2 Tahun Sesuai SE Kemendagri

BeritaGresik.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), resmi mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati /Wali Kota se Indonesia.

Surat Edaran Nomor 100.3/4179/SJ itu, memberikan penjelasan tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.

Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, per tanggal 31 Juli 2025 lalu. Menjelaskan bahwa jabatan Kepala Desa (Kades) yang berakhir masa jabatannya terhitung sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024, serta belum dilakukan pemilihan Kepala Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, dapat diperpanjang masa jabatannya.

Perpanjangan itu, maksimal dua tahun terhitung sejak pengukuhan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gresik Abu Hassan membenarkan tentang SE tersebut. Pihaknya masih akan menindaklanjuti SE tersebut, termasuk melakukan pendataan jabatan Kades yang bisa diperpanjang.

“Pelaksanaan perpanjangan minggu ke empat bulan Agustus nanti,” ucapnya, Rabu (6/8/2025).

Hassan juga tidak menampik, di dalam SE tersebut disebut, perpanjangan masa jabatan Kades tidak berlaku untuk Kades yang berhenti tetap karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan.

“Nanti akan sampaikan tindak lanjut terkait hal perpanjangan Kades,” ujarnya.

Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Gresik, Rian Pramana Suwanda mengatakan setidaknya ada 24 desa yang status Kadesnya PJ.

“Tapi tidak semuanya perpanjangan karena meninggal dunia, mengundurkan diri pencalonan DPRD, dan kasus,” ujarnya.

“Ada sekitar 16 desa yang bisa diperpanjang, namun jumlah itu belum pasti. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut,” sambungnya. (abr)