Categories: Hukum & KriminalNews

Gadaikan Motor Kekasihnya, Pria di Gresik Terancam Hukuman 6 Tahun

BeritaGresik.com – Seorang pemuda di Gresik, terpaksa duduk di kursi persakitan Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Pasalnya, pemuda yang diketahui bernama Alliyil Musthofa usia 23 tahun ini, melakukan kejahatan, menggadaikan sepeda motor kekasihnya.

Sepeda motor Honda Scoopy nopol W 5144 BD milik kekasihnya, Aqila Trisna Hanik Salsabila digadaikan secara paksa oleh terdakwa Aliyil. Terdakwa menggadaikan sepeda motor seharga Rp 5 juta di Sidoarjo. Untuk indekos dan kebutuhan sehari-sehari, pada tanggal 15 Mei 2025 lalu. 

Hingga akhirnya terdakwa diadili di PN Gresik, dengan tuntutan 6 tahun penjara. Tuntutan itu, dari dakwaan Pasal 368 ayat (1) KUHP. 

Tuntutan tersebut dianggap memberatkan terdakwa, dan tidak adil bagi terdakwa asal Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Gresik, yang hanya melakukan gadai sepeda motor secara paksa dari kekasihnya. 

Melalui penasehat hukum terdakwa Abdul Hafid, dari Kantor Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Nalar dan Komitmen Akses Fasilitasi Advokasi (LKBH UNKAFA), melakukan pembelaan saat sidang berlangsung di PN Gresik, Kamis (30/10/2025).

Menurut dia, tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pito Riezki Dewantara, dinilai memberatkan. Lantaran pasal yang didakwakan tidak terbukti di persidangan.

“Pasal yang didakwakan lebih kepada pencurian kekerasan. Padahal, klien kami tidak melakukan kekerasan. Hal tersebut kami sampaikan dari hasil persidangan dari keterangan terdakwa dan saksi-saksi, ” ungkapnya. 

Selain itu, terdakwa juga masih berhubungan baik dengan korban kekasihnya. Bahkan, korban juga sempat besuk di Rutan Gresik. Bahkan hubungan keduanya sudah berjalan 6 tahun hingga sekarang.

Bahwa selama proses persidangan berlangsung tidak ada satupun bukti baik bukti surat (Visum et repertum), maupun bukti keterangan saksi yang menyatakan 

bahwa terdakwa melakukan suatu pengancaman dan kekerasan kepada korban.

“Sehingga kami selaku penasehat hukum keberatan terhadap tuntutan jaksa penutut 

umum yang menuntut agar terdakwa dihukum selama 6 tahun,” jelasnya.

“Kami tim penasehat hukum terdakwa, meminta ke majelis hakim dalam perkara ini, untuk menjatuhkan putusan 

yang seringan–ringannya / seadil – adilnya. Mengingat terdakwa masih muda dan memiliki masa depan yang panjang. Sebagai tanggung jawab, terdakwa akan menjalani kehidupan yang lebih baik dari pada sebelumnya, ” sambungnya. 

Dari pembelaan atau pledoi yang disampaikan, JPU masih tetap sama dengan tuntutannya.

Majelis hakim yang diketuai oleh Iwan Harry Winarto menunda sidang pekan depan dengan agenda putusan.

“Kami akan mempertimbangkan keterangan dari kedua belah pihak , untuk sidang putusan,” ucap Iwan.(abr)

Reporter : Abrari

Recent Posts

Terbongkar! Modus Jual Beli SK ASN Palsu di Gresik, Pelaku Raup Rp1,5 Miliar dari 14 Korban

BeritaGresik.com - Satreskrim Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan. Kali ini, jajaran…

1 week ago

Tanpa Izin, Staf Hotel Terobos Kamar Tamu di Gresik, Istri Korban Syok

BeeitaGresik.com – Seorang warga Desa Kotakusuma, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, bernama Badai Ardiat,…

2 weeks ago

Polsek Tambak Bongkar Jaringan Narkoba Bawean, 5 Orang Diamankan

BeritaGresik.com – Jajaran Polsek Tambak, Polres Gresik, berhasil meringkus lima orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba…

1 month ago

Jelang Puncak Imlek, Kapolres Gresik Cek Pengamanan di Klenteng Kim Hin Kiong

BeritaGresik.com - Menjelang puncak perayaan Tahun Baru Imlek 2577, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution turun…

3 months ago

Eks Asrama VOC Diratakan, Arkeolog Soroti Dugaan Pelanggaran UU Cagar Budaya

BeritaGresik.com - Arkeolog Gresik Khairil Anwar memberikan sejumlah catatan tentang rencana pemugaran cagar budaya gedung…

3 months ago

Polres Gresik Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Driyorejo, Tersangka Diamankan

BeritaGresik.com – Kepolisian Resor (Polres) Gresik mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di…

3 months ago